TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU
EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN
DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
||||||
(2) | Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. | ||||||
(3) | Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
|
||||||
(5) | Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 3
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021”. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut. |
(2) | Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemindahtanganan dengan cara:
|
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. |
(4) | Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. |
(5) | Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out). |
(6) | Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. |
(7) | Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 5
(1) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
(1) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 7
Ketentuan mengenai:
a. | contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; |
b. | contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain; dan |
c. | contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain, |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 986