TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.06/2023
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap:
|
(4) | Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. |
Pasal 3
(1) | Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. |
(2) | Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal berupa pemberian Keringanan Utang. |
(3) | Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1) | Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. |
(2) | Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan
Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
(1) | KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. |
(3) | Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:
|
(4) | Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. |
(5) | Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. |
Pasal 6
(1) | Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
|
(2) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program
Pasal 7
(1) | Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023. |
(2) | Permohonan tertulis diajukan oleh:
|
(3) | Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:
|
||||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
|
||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||
(4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:
|
||||||
(5) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dengan didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan. | ||||||
(7) | Dalam hal diajukan oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris. | ||||||
(8) | Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPKNL. | ||||||
(9) | Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang mengajukan permohonan bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7). |
Pasal 9
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) huruf a meliputi:
Pasal 10
(1) | Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari:
|
(2) | Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program yang dimohonkan. |
Pasal 11
(1) | KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | ||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
|
||||
(3) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan. | ||||
(4) | Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit ditandatangani oleh:
|
||||
(5) | Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program. | ||||
(6) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. | ||||
(7) | Dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan pemohon Crash Program belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPKNL memberitahukan dan meminta kelengkapan persyaratan administrasi dimaksud kepada pemohon. | ||||
(8) | Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Pemberian Keringanan Utang
Pasal 12
(1) |
Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
|
||||||||||
(2) | Dikecualikan dari besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
||||||||||
(3) | Contoh perhitungan Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian Keringanan Utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. |
(2) | Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
Pasal 14
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan Keringanan Utang melalui Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian Keringanan Utang melalui Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. |
(3) | Dalam hal permohonan Keringanan Utang disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
Pasal 15
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Keringanan Utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 16
(1) | Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 31 Desember 2022, dapat diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
(2) | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10. |
Bagian Keempat
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 17
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN
CRASH PROGRAM
Pasal 18
(1) | Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program. | ||||||
(2) | Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. | ||||||
(3) | Format surat persetujuan dan surat penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(4) | PUPN Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah pelunasan dengan keringanan terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||
(5) | Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL:
|
||||||
(6) | Format Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara, dan persyaratan pemberian Keringanan Utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 192