TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127/PMK.010/2016
TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG
MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
(2) | Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(3) | Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
|
(4) | Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang:
|
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan. |
(2) | Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Dalam hal Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang terkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan. |
(5) | Dalam hal:
|
Pasal 4
(1) | Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar tarif sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||
(2) | Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:
|
(2) | Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(3) | Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud. |
Pasal 6
(1) | Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa:
|
(2) | Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. |
Pasal 7
Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Pasal 8
Tata cara pemberian Pengampunan Pajak, kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi, bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1238