TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.03/2019
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGAJUAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
BARANG BAWAAN TURIS ASING
Pasal 2
(1) | PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. |
(2) | PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
|
(3) | Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan. |
(4) | Permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. |
(5) | Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya. |
Pasal 3
Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail.
Pasal 4
Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) | PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). |
(2) | PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
|
(5) | Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
(1) | Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui UPRPPN Bandara dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen:
|
(2) | Petugas Konter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5). |
(3) | Petugas Konter Pemeriksaan dapat:
|
(4) | Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas Konter Pemeriksaan melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. |
(5) | Berdasarkan hasil pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas Konter Pemeriksaan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali. |
(6) | Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
|
(7) | Formulir Permintaan Pengembalian PPN dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(8) | Contoh format, tata cara penomoran Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan penerbitan Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS
ASING
Pasal 8
(1) | Nilai PPN yang dikembalikan kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5):
|
(2) | Untuk keperluan penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Petugas Konter Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian PPN. |
(3) | Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening Turis Asing dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan. |
(4) | Dalam hal Turis Asing:
|
(5) | Dalam hal pengembalian PPN melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian PPN tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian PPN dimaksud diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a:
|
(2) | Dalam hal nilai PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b:
|
(3) | Berdasarkan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permintaan dari UPRPPN Bandara. |
(4) | Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
(5) | Berdasarkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN yang telah disetujui, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB. |
(6) | Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b. |
(7) | SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala KPPN, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP. |
(8) | Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(9) | Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai contoh format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
BAB IV
PENYEDIAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG
PERSEDIAAN ATAU TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
PENGEMBALIAN PAJAK
Pasal 10
(1) | Dalam rangka penyediaan UP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Kepala KPP menerbitkan SPM-UP Pengembalian Pajak atas dasar perkiraan pengeluaran pengembalian PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Besaran UP Pengembalian Pajak maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan UP Pengembalian Pajak pada masing-masing KPP, dengan besaran UP Pengembalian Pajak paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(3) | Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran UP Pengembalian Pajak sebesar rencana kebutuhan selama 1 (satu) bulan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 11
Pemegang UP Pengembalian Pajak melakukan penggantian UP Pengembalian Pajak dengan menggunakan SPM-GUP Pengembalian Pajak setelah UP Pengembalian Pajak digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Pasal 12
(1) | Dalam hal sisa UP Pengembalian Pajak pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian PPN secara tunai, Kepala KPP dapat mengajukan penyediaan TUP Pengembalian Pajak kepada Kepala KPPN dengan menggunakan SPM-TUP Pengembalian Pajak. |
(2) | TUP Pengembalian Pajak harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP Pengembalian Pajak diterbitkan KPPN. |
(3) | Pertanggungjawaban TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap. |
(4) | Sisa TUP Pengembalian Pajak yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 13
(1) | Tata cara penerbitan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM-GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Berdasarkan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM-GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Kepala KPP menyetorkan kembali sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran. |
(4) | Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian UP Pengembalian Pajak tahun berikutnya. |
(5) | Atas realisasi pembayaran pengembalian PPN secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, Kepala KPP mempertanggungjawabkan dana UP atau TUP Pengembalian Pajak, sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. |
Pasal 14
Kepala KPP selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan UP Pengembalian Pajak berupa Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan satuan kerja bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Turis Asing yang telah memiliki Faktur Pajak Khusus sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 159) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 906), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 954