Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019

  • 23 Agustus 2019
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.03/2019

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
  2. bahwa untuk menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia, mendorong perekonomian melalui peningkatan peran serta sektor usaha retail, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri, perlu meninjau kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan ketentuan Pasal 17E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
  3. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
  4. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
  5. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang selanjutnya disebut UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
  6. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
  7. Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
  8. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara.
  9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
  10. Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
  11. Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
  12. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
  13. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
  14. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  15. Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
  16. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
  17. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
  18. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah:
    1. Bendahara Pengeluaran; atau
    2. BPP pada UPRPPN Bandara yang melakukan pembayaran-pengembalian PPN.
  19. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
  20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
  22. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-UP Pengembalian Pajak adalah SPM-UP yang diterbitkan untuk membayar UP Pengembalian Pajak.
  23. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
  24. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-GUP Pengembalian Pajak adalah SPM-GUP yang diterbitkan untuk menggantikan UP Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
  25. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
  26. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-TUP Pengembalian Pajak adalah SPM-TUP yang diterbitkan untuk membayar TUP Pengembalian Pajak.
  27. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  28. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
  29. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada bank mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Turis Asing.
  30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.


BAB II
PENGAJUAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
BARANG BAWAAN TURIS ASING

Pasal 2

(1) PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
(2) PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
  1. nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
  2. pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(3) Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
(4) Permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
(5) Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.


Pasal 3

Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail.



Pasal 4

Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 5

(1) PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2) PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN;
  2. lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; dan
  3. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail.
(4) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
  1. pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor Paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan
  2. pada kolom alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(5) Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 6

PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 7

(1) Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui UPRPPN Bandara dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen:
  1. paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Petugas Konter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5).
(3) Petugas Konter Pemeriksaan dapat:
  1. menyetujui permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5); atau
  2. menolak permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (5), dengan mengembalikan Faktur Pajak Khusus dan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang diberi tanda penolakan.
(4) Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas Konter Pemeriksaan melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
(5) Berdasarkan hasil pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas Konter Pemeriksaan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali.
(6) Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
  1. kesesuaian seluruhnya;
  2. kesesuaian sebagian; atau
  3. ketidaksesuaian seluruhnya.
(7) Formulir Permintaan Pengembalian PPN dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar kesatu, untuk KPP;
  2. lembar kedua, untuk Turis Asing; dan
  3. lembar ketiga, untuk arsip UPRPPN Bandara.
(8) Contoh format, tata cara penomoran Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan penerbitan Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS
ASING

Pasal 8

(1) Nilai PPN yang dikembalikan kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5):
  1. dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
  2. dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Untuk keperluan penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Petugas Konter Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian PPN. 
(3) Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening Turis Asing dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.
(4) Dalam hal Turis Asing:
  1. tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
  2. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang Rupiah,
pengembalian PPN dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing.
(5) Dalam hal pengembalian PPN melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian PPN tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian PPN dimaksud diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 9

(1) Dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a:
  1. petugas Konter Pemeriksaan mengirimkan berkas permintaan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus lembar kesatu serta Formulir Permintaan Pengembalian PPN lembar kesatu ke Konter Pembayaran;
  2. Pemegang UP Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dengan mata uang Rupiah; dan 
  3. Pemegang UP Pengembalian Pajak mengirimkan berkas permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke KPP.
(2) Dalam hal nilai PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b:
  1. Petugas Konter Pemeriksaan mengirimkan berkas permintaan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus lembar kesatu serta Formulir Permintaan Pengembalian PPN lembar kesatu ke KPP, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diterimanya permintaan pengembalian; dan
  2. KPP menyelesaikan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian.
(3) Berdasarkan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permintaan dari UPRPPN Bandara.
(4) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(5) Berdasarkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN yang telah disetujui, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(6) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b.
(7) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala KPPN, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
(8) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(9) Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai contoh format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

     

BAB IV
PENYEDIAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG
PERSEDIAAN ATAU TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
PENGEMBALIAN PAJAK

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyediaan UP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Kepala KPP menerbitkan SPM-UP Pengembalian Pajak atas dasar perkiraan pengeluaran pengembalian PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Besaran UP Pengembalian Pajak maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan UP Pengembalian Pajak pada masing-masing KPP, dengan besaran UP Pengembalian Pajak paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran UP Pengembalian Pajak sebesar rencana kebutuhan selama 1 (satu) bulan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  

Pasal 11

Pemegang UP Pengembalian Pajak melakukan penggantian UP Pengembalian Pajak dengan menggunakan SPM-GUP Pengembalian Pajak setelah UP Pengembalian Pajak digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).



Pasal 12

(1) Dalam hal sisa UP Pengembalian Pajak pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian PPN secara tunai, Kepala KPP dapat mengajukan penyediaan TUP Pengembalian Pajak kepada Kepala KPPN dengan menggunakan SPM-TUP Pengembalian Pajak.
(2) TUP Pengembalian Pajak harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP Pengembalian Pajak diterbitkan KPPN.
(3) Pertanggungjawaban TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap.
(4) Sisa TUP Pengembalian Pajak yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 13

(1) Tata cara penerbitan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM-GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Berdasarkan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM-GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Kepala KPP menyetorkan kembali sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran.
(4) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian UP Pengembalian Pajak tahun berikutnya.
(5) Atas realisasi pembayaran pengembalian PPN secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, Kepala KPP mempertanggungjawabkan dana UP atau TUP Pengembalian Pajak, sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

  

Pasal 14

Kepala KPP selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan UP Pengembalian Pajak berupa Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan satuan kerja bersangkutan.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Turis Asing yang telah memiliki Faktur Pajak Khusus sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 159) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 906), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 954