TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 12/PMK.02/2014
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA
TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala SKK Migas menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran.
Pasal 3
(1) | RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja. |
(2) | Pendekatan Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut. |
(3) | Penyusunan RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen:
|
Pasal 4
(1) | Unit pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Reviu dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya. |
Pasal 5
(1) | Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk memperoleh persetujuan. |
(2) | Usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung paling sedikit meliputi:
|
(3) | Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. |
(4) | Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(5) | Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan pertimbangan atas usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 6
(1) | Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat:
|
(2) | Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat:
|
(2) | Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas. |
(2) | Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas. |
(3) | Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas. |
(4) | Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai. |
Pasal 9
(1) | Penelitian dan pembahasan RKT-RAB SKK Migas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertujuan:
|
(2) | Dalam menilai kelayakan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai pedoman. |
(3) | Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
|
(4) | Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan sebagai pedoman apabila:
|
Pasal 10
(1) | Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas. |
(2) | Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas. |
(3) | Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas. |
Pasal 11
(1) | SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(2) | Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri. |
(3) | Usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. |
(4) | Dalam hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut. |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis. |
(6) | Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(7) | Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. |
(8) | Ketentuan mengenai proses persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
Pasal 12
(1) | Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(2) | Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor pengurang dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(3) | Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening SKK Migas. |
(4) | Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara triwulanan dengan periode sebagai berikut:
|
(5) | Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan. |
(2) | Dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar realisasi pengeluaran biaya operasional SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran sebelumnya. |
(3) | Pemindahbukuan dana operasional SKK Migas triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b, memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Setelah memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) dana biaya operasional yang dipindahbukukan sampai dengan triwulan II adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan. |
(5) | Dana biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian pendanaan SKK Migas untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri. |
Pasal 14
(1) | SKK Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(2) | Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk disampaikan kepada Menteri. |
(3) | Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Usulan RKT-RAB tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(5) | Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan. |
(6) | Persetujuan Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh Menteri. |
(7) | Ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB Tambahan mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
Pasal 15
(1) | SKK Migas melakukan pengelolaan anggaran biaya operasional secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel. |
(2) | SKK Migas menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran. |
(4) | Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 16
(1) | Kepala SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. |
Pasal 17
(1) | Apabila berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas. |
(2) | Sisa lebih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara dana biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri dengan realisasi biaya operasional sampai dengan akhir tahun anggaran berdasarkan hasil audit. |
Pasal 18
Pelaksanaan atas RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 81