Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 12/PMK.02/2014

TENTANG
 
TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA
TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur tata cara penyusunan, pendanaan dan pelaporan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;

                                                


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

                                                


Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RKT-RAB adalah dokumen perencanaan dan penganggaran biaya operasional SKK Migas yang berisi visi, misi, program, dan kegiatan sebagai penjabaran dari rencana kerja SKK Migas dalam rangka mencapai Indikator Kinerja Utama pada satu tahun anggaran disertai dengan rencana kebutuhan dana untuk melaksanakannya, termasuk dana operasional untuk Komisi Pengawas SKK Migas.
  3. Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
  4. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  5. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  9. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara.

                                                


Pasal 2

            

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala SKK Migas menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran.

                                                


Pasal 3

(1) RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2) Pendekatan Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut.
(3) Penyusunan RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen:
  1. Indikator kinerja;
  2. Standar Biaya Masukan; dan
  3. realisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan.

                                        


Pasal 4

(1) Unit pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Reviu dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya.

                                   


Pasal 5

            

(1) Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk memperoleh persetujuan.
(2) Usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung paling sedikit meliputi:
  1. Daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan;
  2. Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); dan
  3. Rincian Anggaran Biaya (RAB).
(3) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan pertimbangan atas usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                                         


Pasal 6

(1) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat:
  1. latar belakang kegiatan;
  2. deskripsi kegiatan;
  3. cara pelaksanaan kegiatan;
  4. tempat pelaksanaan kegiatan;
  5. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; dan
  6. estimasi biaya kegiatan.
(2) Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7

(1) Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat:
  1. uraian kebutuhan;
  2. spesifikasi;
  3. jumlah (kuantitas);
  4. volume;
  5. harga satuan; dan
  6. total biaya.
(2) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 8

(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas.
(2) Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai.


Pasal 9

(1) Penelitian dan pembahasan RKT-RAB SKK Migas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)  bertujuan:
  1. menilai validitas kegiatan yang diusulkan berdasarkan keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome;
  2. menguji konsistensi kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama SKK Migas; dan
  3. menilai kelayakan satuan biaya berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
(2) Dalam menilai kelayakan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai pedoman.
(3) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
  1. Standar Biaya Masukan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; atau
  2. Standar Biaya Masukan yang diusulkan oleh Kepala SKK Migas dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
(4) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan sebagai pedoman apabila:
  1. Satuan biaya tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan pada ayat (3) huruf a; atau
  2. Adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.


Pasal 10

(1) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas.
(2) Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas.
(3) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas.


Pasal  11

(1) SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(4) Dalam hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut.
(5) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis.
(6) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
  2. bersifat sangat prioritas; dan
  3. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(7) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(8) Ketentuan mengenai proses persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.


Pasal 12

(1) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor pengurang dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening SKK Migas.
(4) Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara triwulanan dengan periode sebagai berikut:
  1. Triwulan I dilakukan pada bulan Januari;
  2. Triwulan II dilakukan pada bulan April;
  3. Triwulan III dilakukan pada bulan Juli; dan
  4. Triwulan IV dilakukan pada bulan Oktober.
(5) Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.


Pasal 13

(1) Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(2) Dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar realisasi pengeluaran biaya operasional SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran sebelumnya.
(3) Pemindahbukuan dana operasional SKK Migas triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b, memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) dana biaya operasional yang dipindahbukukan sampai dengan triwulan II adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(5) Dana biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian pendanaan SKK Migas untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.

 


Pasal 14

(1) SKK Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
  2. kegiatan dapat berupa inisiatif baru;
  3. bersifat sangat prioritas; dan
  4. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(4) Usulan RKT-RAB tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(6) Persetujuan Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh Menteri.
(7) Ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB Tambahan mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

 


Pasal 15

(1) SKK Migas melakukan pengelolaan anggaran biaya operasional secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
(2) SKK Migas menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16

(1) Kepala SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

 


Pasal 17

(1) Apabila berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas.
(2) Sisa lebih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara dana biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri dengan realisasi biaya operasional sampai dengan akhir tahun anggaran berdasarkan hasil audit.


Pasal 18

Pelaksanaan atas RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013.

 


Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                                




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

                                               


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN

                                                


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 81