TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.01/2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. |
(2) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris. |
Pasal 2
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:
BAB III
BAGIAN UMUM
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 8
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana. |
(3) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. |
BAB IV
BAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI
Pasal 9
Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi, pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan pengelolaan/manajemen informasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 11
Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas:
Pasal 12
(1) | Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
(2) | Subbagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku. |
(3) | Subbagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua. |
BAB V
BAGIAN PENGAWASAN PAJAK
Pasal 13
Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 15
Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas:
Pasal 16
(1) | Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(2) | Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. |
(3) | Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
BAB VI
BAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 17
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 19
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Pasal 20
(1) | Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor. |
(2) | Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. |
(3) | Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 21
(1) | Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 22
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 23
Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 25
Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 26
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 27
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 28
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 29
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 33
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 34
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
BAB IX
ESELONISASI
Pasal 35
(1) | Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II. a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. |
(2) | Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. |
(3) | Kepala Subbagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas. |
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ditetapkan ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1278