Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.01/2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif sebagai pendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
  2. bahwa untuk meningkatkan dukungan teknis maupun administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
  3. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405/M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.



BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris.


Pasal 2

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.



Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
  2. pelaksanaan pengamatan, pengkajian, dan penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
  3. penyusunan konsep dan pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;
  4. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan manajemen data dan informasi;
  6. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; dan
  7. pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Pengaduan dan Mediasi;
  3. Bagian Pengawasan Pajak;
  4. Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


BAB III
BAGIAN UMUM

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.



Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan;
  2. pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan;
  3. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
  5. pengoordinasian pengelolaan kinerja pegawai, kepatuhan internal, dan manajemen risiko;
  6. pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi dan tata laksana; dan
  7. pelaksanaan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.


Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Keuangan.


Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
(2) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

   

BAB IV
BAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI

Pasal 9

Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi, pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi, pelaksanaan  edukasi kepada masyarakat, dan pengelolaan/manajemen informasi.



Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
  2. pelaksanaan verifikasi dan tindak lanjut hasil pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, serta pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak terkait;
  3. penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat;
  4. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat;
  5. pelaksanaan analisis data perpajakan, pengelolaan/manajemen informasi, dan perencanaan, pengembangan, serta evaluasi teknologi informasi; dan
  6. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.


Pasal 11

Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi;
  2. Subbagian Pengaduan dan Mediasi I; dan
  3. Subbagian Pengaduan dan Mediasi II.


Pasal 12

(1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
(2) Subbagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku.
(3) Subbagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua.

 

BAB V
BAGIAN PENGAWASAN PAJAK

Pasal 13

Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak.



Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak;
  2. pelaksanaan pinjaman terkait kebyakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
  3. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
  4. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak-pihak terkait;
  5. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
  6. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; dan
  7. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.


Pasal 15

Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas:

  1. Subbagian Pengawasan Pajak I;
  2. Subbagian Pengawasan Pajak II; dan
  3. Subbagian Pengawasan Pajak III.


Pasal 16

(1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi.
(3) Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.


BAB VI
BAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pasal 17

Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.



Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
  4. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak terkait;
  5. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; dan
  7. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.


Pasal 19

Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

  1. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai I;
  2. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II; dan
  3. Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III.


Pasal 20

(1) Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor.
(2) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi.
(3) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.


BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 21

(1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB VIII
TATA KERJA

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.



Pasal 25

Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.



Pasal 26

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.



Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.



Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.



Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.



Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.



Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.



Pasal 33

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan.



Pasal 34

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

   

BAB IX
ESELONISASI

Pasal 35

(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II. a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas.


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 36

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.



BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ditetapkan ini.



Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.



Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.



BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1278