Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 112/PMK.02/2020


 
TENTANG

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Standar dalam Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021.



Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.


 


Pasal 2



(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.



          

 

Pasal 3

Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:


a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.




 

Pasal 4







(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi.
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.








Pasal 5


(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.



Pasal 6


(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementrian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.





 

Pasal 7


(1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.




Pasal 8



















Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  25 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 945