TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.09/2021
TENTANG
TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta dinamika perubahan lingkungan. |
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
BAB III
TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA,
MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
Pasal 4
(1) | Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. |
(2) | Untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi memberdayakan UKI. |
(3) | Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian. |
(4) | Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:
|
(5) | Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Unit Organisasi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif. |
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM
PENGAWASAN INTERN
Pasal 5
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
Pasal 6
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
Pasal 8
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal, pimpinan Unit Organisasi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan:
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi memiliki tanggung jawab untuk:
a. | menyampaikan informasi dan/atau dokumen paling sedikit:
|
b. | menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada Unit Organisasi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
c. | memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan |
d. | melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. |
BAB V
MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Bagian Kesatu
Tahapan dan Tim Pengawasan Intern
Pasal 10
Tahapan Pengawasan Intern yang Inspektorat Jenderal meliputi:
Pasal 11
(1) | Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan. |
(2) | Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk. |
Bagian Kedua
Perencanaan Pengawasan Intern
Pasal 12
(1) | Inspektorat Jenderal harus menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan rencana strategis Unit Organisasi. |
(2) | Rencana strategis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. |
(3) | Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
|
(4) | Perencanaan tahunan yang telah disahkan oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. |
(5) | Inspektorat Jenderal Mengomunikasikan perencanaan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan kepada Unit Organisasi. |
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan Intern
Pasal 13
(1) | Pelaksanaan Pengawasan Intern harus diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas. |
(2) | Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan sesuaidengan kebutuhan di lapangan. |
(3) | Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas, Tim Pengawasan harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dan menuangkannya dalam laporan hasilpengawasan. |
(4) | Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menyusun program kerja, dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan. |
Pasal 14
(1) | Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilaksanakan (5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan di tempat kedudukan Klien Pengawasan dan/atau di luar tempat kedudukan Klien Pengawasan. |
(2) | Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan sebagai berikut:
|
(3) | Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan harus menyampaikan surat tugas dan menjelaskan kepada Klien Pengawasan paling sedikit mengenai:
|
(4) | Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan melakukan kesepakatan untuk menegakkan integritas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan menandatangani surat pernyataan. |
(5) | Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus mempertimbangkan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pengawasan Intern sebelumnya. |
(6) | Tim Pengawasan harus mengidentifikasi dan menganalisis informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material untuk mendukung kesimpulandan hasil Pengawasan Intern. |
(7) | Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memahami pengawasan untuk mendapatkan informasi yang relevan, kompeten, cukup, dan material. |
(8) | Tim Pengawasan harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja Pengawasan Intern. |
(9) | Kegiatan yang dilakukan Tim Pengawasan harus disupervisi secara memadai dan berjenjang untuk meningkatkan kemampuan Tim Pengawasan, memastikan tercapainya sasaran Pengawasan Intern, dan menjamin kualitas hasil Pengawasan Intern. |
(10) | Pada pertemuan akhir (exit meeting), Tim Pengawasan paling sedikit harus melaksanakan hal sebagai berikut:
|
(11) | Dalam hal pada pertemuan akhir (exit meeting) terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, maka hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. |
Pasal 15
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan tidak boleh:
Pasal 16
(1) | Tim Pengawasan harus segera melakukan komunikasi aktif dengan Klien Pengawasan setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui akar penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern. |
(2) | Klien Pengawasan dapat melakukan komunikasi dengan Tim Pengawasan dan mendiskusikan substansi terkait ruang lingkup Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern. |
(3) | Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern, harus segera dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. |
(4) | Dalam hal terdapat perbedaan pendapat tentang hasil Pengawasan Intern antara Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal:
|
(5) | Dalam hal mediasi oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a belum dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atas Pengawasan Intern, Inspektur Jenderal dapat mengomunikasikan hasil Pengawasan Intern bersangkutan dan dampaknya terhadap organisasikepada Menteri Keuangan. |
Bagian Keempat
Komunikasi Hasil Pengawasan Intern
Pasal 17
(1) | Inspektorat Jenderal harus mengomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern yang terdiri atas:
|
(2) | Dalam hal laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir (exit meeting), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada Klien Pengawasan untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelumlaporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan. |
(3) | Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung dan kantor pusat Klien Pengawasan dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan. |
(4) | Dalam hal diperlukan, komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik. |
(5) | Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern. |
Bagian Kelima
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Intern
Pasal 18
(1) | Klien Pengawasan harus menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dalam laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada Inspektorat Jenderal. |
(2) | Pihak yang melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern pada Klien Pengawasan meliputi:
|
(3) | Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Klien Pengawasan kepada Inspektorat Jenderal dalam waktu sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern disertai dengan bukti pendukung. |
Pasal 19
(1) | Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern, Klien Pengawasan harus memberikan alasan yang sah meliputi kondisi sebagai berikut:
|
(2) | Apabila Klien Pengawasan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern tanpa alasan yang sah, Inspektorat Jenderal audit dan membuat rekomendasi sesuai dengan hasil audit. |
Pasal 20
Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dalam hal salah satu kondisi berikut terpenuhi:
Pasal 21
Dalam hal hasil Pengawasan Intern mengandung unsur tindak pidana, penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Intern
Pasal 22
(1) | Inspektorat Jenderal harus melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern melalui penilaian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). |
(2) | Penilaian atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. |
(3) | Dalam hal tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien Pengawasan tidak sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menilai efektivitas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien Pengawasan. |
(4) | Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tindak lanjut yang dilaksanakan Klien Pengawasan lebih efektif, Tim Pengawasan tidak dapat memaksakan pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern. |
(5) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut secara berkala melalui koordinasi dengan Klien Pengawasan. |
Pasal 23
(1) | Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. |
(2) | Inspektur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain. |
Pasal 24
Dalam hal penetapan tindak lanjut oleh Inspektur Jenderal atau pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menunjukkan status:
Pasal 25
(1) | Dalam hal terdapat perbedaan pendapat penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern antara Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal, maka Inspektur Jenderal dapat meminta Komite Audit untuk melakukan mediasi. |
(2) | Jangka waktu mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. |
(3) | Dalam hal mediasi oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat menyelesaikan perbedaan pendapat penentuan status tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern, Inspektur Jenderal dapat mengomunikasikan status tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern bersangkutan dan dampaknya terhadap organisasi kepada Menteri Keuangan. |
Pasal 26
Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Bagian Ketujuh
Pelaporan dan Pemaparan Hasil Pengawasan Intern
Pasal 27
(1) | Inspektur Jenderal melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri Keuangan dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. |
(2) | Dalam hal diperlukan, Inspektorat Jenderal dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri Keuangan di luar waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Inspektur Jenderal memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan dan/atau Wakil Menteri Keuangan serta pimpinan Unit Organisasi,paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
BAB VI
PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN
INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
Bagian Kesatu
Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas
Pasal 28
(1) | Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. |
(2) | Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup penilaian intern dan ekstern. |
(3) | Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kesesuaian praktik Pengawasan Intern dengan Definisi Pengawasan Intern, Standar, dan Kode Etik. |
Pasal 29
Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
Pasal 30
(1) | Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang berasal dari luar Inspektorat Jenderal. |
(2) | Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah. |
Bagian Kedua
Komite Audit
Pasal 31
(1) | Dalam rangka meningkatkan independensi pelaksanaan Pengawasan Intern, Menteri Keuangan membentuk Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. |
(2) | Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Keanggotaan Komite Audit berjumlah ganjil dengan komposisi mayoritas dari pihak independen. |
(4) | Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang yang meliputi:
|
(5) | Untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi, anggota Komite Audit menandatangani surat pernyataan. |
Pasal 32
(1) | Komite Audit mempunyai tugas:
|
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komite Audit dibantu oleh Sekretariat Komite Audit yang ditetapkan Menteri Keuangan. |
(3) | Komite Audit harus menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Keuangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. |
(4) | Dalam hal diperlukan, Komite Audit dapat melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Keuangan di luar waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Kinerja Komite Audit dinilai secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(6) | Penilaian kinerja Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Wakil Menteri Keuangan. |
Pasal 33
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Komite Audit dapat memberikan masukan terkait pengangkatan dan pemberhentian Inspektur Jenderal atas permintaan Menteri Keuangan.
Pasal 34
(1) | Komite Audit harus mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. |
(2) | Keputusan rapat Komite Audit dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. |
(3) | Dalam hal tidak terjadi musyawaran mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. |
Pasal 35
(1) | Dalam rangka pelaksanaan tugas, Komite Audit dapat:
|
(2) | Komite Audit setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam rangka pelaksanaan tugas yang membutuhkan akses data dan informasi pada Unit Organisasi. |
BAB VII
KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Pasal 36
(1) | Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern. |
(2) | Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
(3) | Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membangun hubungan kemitraan yang konstruktif. |
Pasal 37
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan UKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, di antaranya meliputi:
Pasal 38
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, di antaranya meliputi:
Pasal 39
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c, di antaranya meliputi:
Pasal 40
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, di antaranya meliputi:
Pasal 41
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e, di antaranya meliputi:
Pasal 42
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan APH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, di antaranya meliputi:
Pasal 43
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan Pihak Terkait Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g, di antaranya meliputi:
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN INTERN
Pasal 44
(1) | Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. |
(2) | Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya meliputi:
|
(3) | Inspektorat Jenderal harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi Pengawasan Intern. |
(4) | Inspektorat Jenderal dan Unit Organisasi harus memanfaatkan sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
BAB IX
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK DAN
PENGAWASAN BPKP
Pasal 45
(1) | Unit Organisasi yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP harus menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. |
(2) | Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dan/atau Unit Organisasi lain sesuai dengan lingkup pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP. |
(3) | Pemantauan penyelesaian rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP dikoordinasikan oleh:
|
BAB X
PENERAPAN PERANGKAT PROFESI
Pasal 46
Pelaksanaan Pengawasan Intern memperhatikan Definisi, Standar, Kode Etik, pedoman telaah sejawat, dan pedoman lain mengenai Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh organisasi profesi auditor intern pemerintah Indonesia.
Pasal 47
Dalam rangka memenuhi ketentuan profesi auditor intern pemerintah Indonesia, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern.
BAB XI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 48
(1) | Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberian penghargaan kepada Unit Organisasi yang memiliki prestasi terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Intern. |
(2) | Pejabat dan pegawai Inspektorat Jenderal serta Unit Organisasi yang tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dimintakan pertanggungjawaban dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai. |
BAB XII
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA KELOLA
PENGAWASAN INTERN
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tata Kelola Pengawasan Intern ditetapkan dalam Peraturan Inspektur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Kegiatan Pengawasan Intern yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2164), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2164), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 921