TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 102/PMK.07/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA
DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 23.413.795.583.070,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||
(2) | Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(3) | Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(4) | Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(5) | Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. | ||||||
(6) | Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. | ||||||
(7) | Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(8) | Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 919