PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG PRODUKSI BARANG IMPOR ATAU BARANG
EKSPOR DARI WILAYAH PABEAN UNTUK DIANGKUT SECARA LANGSUNG ATAU LEBIH LANJUT
DAN PRODUKSI BARANG IMPOR DARI WILAYAH PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN
SEMENTARA
DI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG
MAHA KUASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Anggap:
- bahwa dalam rangka koordinasi ketentuan tentang produksi barang impor sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada konsumen jasa kepausan dalam mendukung kelancaran lalu lintas barang, maka perlu adanya pengaturan produksi barang dari wilayah pabean yang akan diangkut ke Kawasan Pabean Terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Produksi Barang Impor Atau Ekspor Dari Daerah Pabean yang Akan Diangkut Langsung Atau Lebih Lanjut Dan Produksi Barang Impor Dari Daerah Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Pembuangan Sementara Di Daerah Pabean Lainnya;
Mengingat:
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 75 Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Produksi Barang Impor Atau Ekspor Dari Daerah Pabean untuk Diangkut Langsung Atau Lebih Lanjut Dan Produksi Barang Impor Dari Daerah Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Daerah Pabean Lainnya;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PRODUKSI BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI WILAYAH PABEAN UNTUK DIANGKUT SECARA LANGSUNG ATAU LEBIH LANJUT DAN PRODUKSI BARANG IMPOR DARI WILAYAH PABEAN UNTUK DIANGKUT KE LOKASI PENIMBUNAN SEMENTARA DI DAERAH LAIN DI PABEAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peratuan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
- Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
- Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh:
- pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; atau
- pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir, dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT.
|
(2) |
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. |
(3) |
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. |
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundang ke Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 249