Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.02/2010

TENTANG

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;


Mengingat :

    

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

  


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011.

        


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
  2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
  3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.
  4. Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  5. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  6. Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  7. Indeks Biaya Keluaran adalah satuan biaya yang merupakan gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan.
  8. Total Biaya Keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

        


BAB II
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
        
Pasal 3

(1) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011.
(2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:
  1. batas tertinggi; atau
  2. estimasi.
(3) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

       


BAB III
STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 

Pasal 4

(1) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan kementerian negara/lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011.
(2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur.
(3) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran.
(4) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:
  1. referensi penyusunan prakiraan maju; dan/atau
  2. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2012.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 5

(1) Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

       


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
        
Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  


Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal  6  Mei  2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.    

SRI MULYANI INDRAWATI

                            


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    

ttd.

 

PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 230