TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.010/2020
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN.
Pasal 1
Terhadap barang impor berupa evaporator:
yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%) |
1. | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 17 |
2. | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 15,5 |
3. | Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | 14 |
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 5
Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pemasukan atau Kantor Pabean yang mengawasi sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3