PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.010/2017
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPOR
BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE
DARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian (injury);
- bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terdapat bukti terjadi dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene yang dilakukan oleh Negara Thailand dan Vietnam sehingga menyebabkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1238/M-DAG/SD/8/2016 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1437/M-DAG/SD/10/2016, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam;
- bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1238/M-DAG/SD/8/2016 hal Permintaan Pertimbangan atas Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Biaxially Oriented Polypropylene yang Berasal dari Thailand dan Vietnam;
- Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1437/M-DAG/SD/10/2016 hal Keputusan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Biaxially Oriented Polypropylene yang Berasal dari Thailand dan Vietnam;
- Laporan Akhir Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Anti Dumping Biaxially Oriented Polypropylene dengan Pos Tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 yang berasal dari Thailand dan Vietnam;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPOR BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE DARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM.
Pasal 1
Terhadap barang impor berupa:
- Biaxially Oriented Polypropylene film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10.00; dan
- Lain-lain: Biaxially Oriented Polypropylene dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan bentuk lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 3920.20.90.00,
yang berasal dari Negara Thailand dan Vietnam, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No. |
Negara Asal Barang |
Eksportir Produsen/Eksportir |
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
1. |
Thailand |
A.J. Plast Public Company Limited |
Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping |
Perusahaan Lainnya |
28,4 |
2. |
Vietnam |
Formosa Industries Corporation |
3,9 |
Perusahaan Lainnya |
3,9 |
Pasal 3
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
- tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
|
(2) |
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 55