TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PMK.011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN
UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI
SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian: | |
a. | memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen; | |
b. | meningkatkan daya saing; | |
c. | meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan | |
d. | meningkatkan pendapatan negara. | |
(2) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut; | |
a. | belum diproduksi di dalam negeri; | |
b. | sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau | |
c. | sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. | |
(3) | Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri: | |
a. | analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); | |
b. | daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan | |
c. | usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2010. | |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu. |
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
Pasal 5
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 17