TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-04/PP/2021
TENTANG
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 29 MARET 2021
A. |
UMUM Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan kembali Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021. |
||||||||||||||
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021. |
||||||||||||||
C. |
RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. |
||||||||||||||
D. |
DASAR HUKUM
|
||||||||||||||
E. |
KETENTUAN
|
||||||||||||||
2. | Majelis/Hakim Tunggal agar mematuhi waktu awal dimulainya persidangan (pukul 08.00 untuk shift I dan pukul 10.00 untuk shift II) sebagaimana dimaksud angka 1. | ||||||||||||||
3. | Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||
4. | Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
|
||||||||||||||
5. | Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak melalui Panitera. | ||||||||||||||
6. | Pelaksanaan Sidang Di luar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini. | ||||||||||||||
7. | Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan/pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis. | ||||||||||||||
F. | PENUTUP | ||||||||||||||
1. | Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini. | ||||||||||||||
2. | Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||
3. | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 20201 dan akan dievaluasi secara berkala. | ||||||||||||||
4. | Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.