SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 04/PP/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR
SE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN
PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. |
UMUM
Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi terkini, perlu ditetapkan perubahan terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. |
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penangangan Corona Virus Disease (COVID-19);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
|
|
|
E. |
KETENTUAN
- Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada huruf E angka 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.
- Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.
|
|
|
F. |
PENUTUP
- Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
- Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan :
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai