Peraturan Lainnya Nomor SE-03/PP/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR : SE - 03/PP/2020

TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

A. UMUM

Sehubungan dengan telah ditetapkannya kedaruratan kesehatan masyarakat atas wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tindakan penanggulangan berupa pembatasan sosial berskala besar, serta memperhatikan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Pengadilan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
  1. Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.
  2. Memberikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  7. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;
  8. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  9. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;
  11. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020.
   
E. KETENTUAN

1. Yang dimaksud dengan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dalam Surat Edaran ini adalah periode waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dalam bentuk penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak.
2. Penetapan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan.
4. Pelaksanaan Persidangan
  1. Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf a kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf b diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik.
5. Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding:
a. Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 Hari.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.
Kondisi 3:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.
b. Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
6. Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan:
a. Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19).
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 20 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19).
b. Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
7. Ketentuan mengenai jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan
  1. Jangka waktu persiapan persidangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19.
  2. Jangka waktu pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19.
8. Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19.
9. Pelayanan pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19.
10. Pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya:
  1. Seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran COVID-19.
  2. Para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.
  3. Informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. 
11. Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan, putusan peninjauan kembali dihentikan sementara  pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 ini.
   
F. PENUTUP

  1. Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-01/PP/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE-02/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau tidak diatur dengan Surat Edaran ini.
  3. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  4. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 2 April 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,


ttd.


TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.



Tembusan :

  1. YM. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
  3. YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  4. Menteri Keuangan
  5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Pajak
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai