Peraturan Lainnya Nomor PER-03/MBU/03/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-03/MBU/03/2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK
NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA
PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP
BADAN USAHA MILIK NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

     

Menimbang :


  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

     

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
  9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
  10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
  11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.

 


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 5

(1) Pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:
  1. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya;
  2. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;
  3. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;
  5. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;
  6. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau
  7. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
(2) Penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN.


2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
          

          Pasal 9

Penjualan melalui Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:
  1. telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;
  2. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum;
  3. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;
  4. Rumah Dinas yang dijual kepada Penghuni Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);
  5. Kendaraan Dinas yang dijual kepada Pemakai Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Pemakai Sah);
  6. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;
  7. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau
  8. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
     

     Pasal 9A

Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2021

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ERICK THOHIR