TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
NOMOR KEP - 87/PJ.01/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014
TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BAGIAN ANGGARAN 015
SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 015 SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .
Pasal I
Mengubah Daftar Nama Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 Tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini.
Pasal II
Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2014
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
ttd.
AWAN NURMAWAN NUH