Peraturan Lainnya Nomor KEP-87/PJ.01/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
NOMOR KEP - 87/PJ.01/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014
TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BAGIAN ANGGARAN 015
SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,

Menimbang :


  1. Nota Dinas Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi nomor ND-125/PJ.12/2014 tanggal 28 Februari 2014 hal Usulan Subtim Teknis Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 Tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2011 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/2012;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 Tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 015 SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .



Pasal I

Mengubah Daftar Nama Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 Tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini.    



Pasal II

Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2014

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,


ttd.


AWAN NURMAWAN NUH