TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN
NOMOR 900/2069/SJ
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021. | ||||||||||||||||
2. | Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terdiri atas:
|
||||||||||||||||
3. | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan huruf b, terdiri atas:
|
||||||||||||||||
4. | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas:
|
||||||||||||||||
5. | Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c dan huruf d, terdiri atas:
|
||||||||||||||||
6. | Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf e, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. | ||||||||||||||||
7. | Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
8. | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan. | ||||||||||||||||
9. | Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
|
||||||||||||||||
10. | Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
11. | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
12. | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). | ||||||||||||||||
13. | Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:
|
||||||||||||||||
14. | Selanjutnya, diminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2022. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Jakarta, 18 April 2022
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN