Peraturan Lainnya Nomor 900/2069/SJ

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN
NOMOR 900/2069/SJ
 
TENTANG
 
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
2. Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
  5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
  7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
3. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan huruf b, terdiri atas:
  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas:
  1. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c dan huruf d, terdiri atas:
  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga; dan
  3. Tunjangan jabatan;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf e, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
7. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
9. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas: 
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
10. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
13. Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:
  1. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Pejabat Gubernur dan Pejabat Bupati/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
  2. Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022;
  3. Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada Tambahan Penghasilan.
  4. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
14. Selanjutnya, diminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2022.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 



Jakarta, 18 April 2022
MENTERI DALAM NEGERI,


ttd.


MUHAMMAD TITO KARNAVIAN