Peraturan Lainnya Nomor 28 TAHUN 2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2024

TENTANG

PENETAPAN INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;
  2. bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada beberapa instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;
  4. bahwa terdapat pengajuan permohonan baru dari instansi/badan/lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, untuk ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24  Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 969);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25  Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 167);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1648);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL.



KESATU :


Menetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut IPSKA dengan nomer kode daerah dan kode identitas daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan fasilitasi ekspor di bidang ketentuan asal barang.



KETIGA :


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, IPSKA menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian Hak Akses;
  2. penelitian dan pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal dan/atau penetapan Eksportir Teregistrasi;
  3. penerbitan Surat Keterangan Asal;
  4. pemberian persetujuan penetapan Eksportir Teregistrasi;
  5. pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan perubahan Surat Keterangan Asal;
  6. penerbitan Surat Keterangan Asal perubahan yang telah diberikan persetujuan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor;
  7. pelaksanaan verifikasi terhadap Surat Keterangan Asal yang diragukan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor serta menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor, berdasarkan permintaan dari Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor;
  8. pendampingan atas kunjungan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor;
  9. pelaksanaan verifikasi terhadap data Deklarasi Asal Barang yang diragukan keabsahan dan kebenarannya, serta menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor, berdasarkan permintaan dari Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor;
  10. penerbitan surat keterangan kandungan lokal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus;
  11. penyimpanan dan pemeliharaan arsip Surat Keterangan Asal dan/atau arsip Eksportir Teregistrasi beserta dokumen pendukung paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal dan/atau tanggal penetapan Eksportir Teregistrasi;
  12. pemusnahan formulir Surat Keterangan Asal yang batal, rusak, atau telah memenuhi ketentuan penyimpanan dan pemeliharaan arsip Surat Keterangan Asal; dan
  13. pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT :


IPSKA melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KELIMA :


Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEENAM :


Keputusan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2024

a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,


ttd.


BUDI SANTOSO