Peraturan Lainnya Nomor 19 TAHUN 2015

  • 06 Oktober 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN
MODAL NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung program deregulasi nasional, yaitu percepatan pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
  10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;
  12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Wajib Pajak adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan penanaman modal.
  3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  4. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  5. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
  6. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
  7. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  8. Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.
  9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  10. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
  11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
  12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
    1. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
    2. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
  13. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
  14. Front Officer PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas.
  15. Komite Verifikasi adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang diketuai oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan anggota terdiri dari kementerian teknis dan BKPM.
   
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, berupa:
  1. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
  2. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Izin Prinsip serta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
  3. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;
  4. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  5. kajian pemenuhan kriteria industri pionir;
  6. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e;
  7. surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) huruf g;
  8. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
  9. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  10. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan :
  1. dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.
   
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dokumen Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday disampaikan langsung kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM.
(2) Atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan dengan ketentuan :
  1. dalam hal Izin Prinsip/Izin Investasi diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak;
  2. dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.
(3) Dalam hal keputusan klarifikasi pemenuhan persyaratan menyatakan dokumen permohonan sudah lengkap dan benar diterbitkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
(5) Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan.
(6) Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Rapat Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Dalam hal permohonan diterima, Kepala BKPM membuat Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM membuat Surat Penolakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
   
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.
(2) Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
   
5. Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini.
   
6. Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
   
7. Lampiran V, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala ini.
   
8. Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala ini.
   
9. Lampiran VII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala ini.


Pasal II

Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2015
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

FRANKY SIBARANI

 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2015

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1483