TIMELINE |
---|
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. | Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | ||||
2. | Wajib Pajak adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan penanaman modal. | ||||
3. | Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. | ||||
4. | Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. | ||||
5. | Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. | ||||
6. | Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. | ||||
7. | Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi. | ||||
8. | Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. | ||||
9. | Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor. | ||||
10. | Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. | ||||
11. | PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
|
||||
12. | Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas. | ||||
13. | Front Officer PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas. | ||||
14. | Komite Verifikasi adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang diketuai oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan anggota terdiri dari kementerian teknis dan BKPM. |
Pasal 2
(1) | Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir. | ||||||||||||||||||
(2) | Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
|
||||||||||||||||||
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang memenuhi kriteria :
|
Pasal 3
(1) | Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, berupa :
|
||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan :
|
Pasal 4
(1) | Dokumen Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday disampaikan langsung kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. | ||||
(2) | Atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan dengan ketentuan :
|
||||
(3) | Dalam hal keputusan klarifikasi pemenuhan persyaratan menyatakan dokumen permohonan sudah lengkap dan benar diterbitkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. | ||||
(4) | Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. | ||||
(5) | Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. | ||||
(6) | Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Rapat Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. | ||||
(7) | Dalam hal permohonan diterima, Kepala BKPM membuat Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. | ||||
(8) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM membuat Surat Penolakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. |
Pasal 5
(1) | Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. |
(2) | Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak |
Pasal 6
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditolak oleh Menteri Keuangan dan telah diterbitkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan dimaksud, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya. |
(2) | Tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu bagi Wajib Pajak yang usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
Pasal 7
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1336