Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 77 TAHUN 2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 77 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU), dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan pengurangan PKB dan BBN-KB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  2. bahwa dalam rangka akurasi data kendaraan bermotor untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana surat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 25 April 2012 Nomor B/4791/IV/2012/Datro tentang Pembebasan PKB dan BBN-KB;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk tertib administrasi pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  10. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2008;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  13. Keputusan Gubernur Nomor 2161/2004 tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum Kancil;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
  6. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
  7. Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta.
  8. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
  9. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  10. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor.
  11. Sanksi administrasi adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  12. Kendaraan Bermotor yang Belum Daftar Ulang yang selanjutnya disingkat BDU adalah keadaan atau kondisi dimana kendaraan bermotor setelah berakhimya masa pajak dan/atau penyerahan kendaraan bermotor dan/atau berakhirnya pengesahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor belum didaftar ulang.
  13. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identifikasi kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.


BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PKB DAN BBN-KB

Pasal 2

(1) Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(2) Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.
(3) Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal 22 Juni 2012 sampai dengan 22 Juli 2012 pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat.


Pasal 3
 

(1) Pemberian pengurangan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur sebagai berikut :
  1. besarnya pokok pajak PKB untuk masa pajak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 yang terutang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  2. pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai dengan tahun 2011, diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap tahunnya.
(2) Pemberian pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi administrasi PKB.

                     
Pasal 4

(1) Pemberian pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBN-KB.
(2) Pemberian pengurangan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBN-KB.


Pasal 5

(1) Pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan berdasarkan formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang tersedia pada Kantor Bersama Samsat.
(2) Persyaratan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sebagai berikut :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak;
  2. fotokopi STNK sebelumnya; dan
  3. fotokopi BPKB.


Pasal 6

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB dan penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut secara teknis tata cara pemberian, persyaratan pengurangan PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

     


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012 sampai dengan 22 Juli 2012.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001






BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 75