Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 54 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 54 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBERLAKUAN MASA TRANSISI PELAKSANAAN TUGAS
DAN FUNGSI PELAYANAN PAJAK DAERAH DARI UNIT PELAKSANA TEKNIS LAMA
KE UNIT PELAKSANA TEKNIS BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang :

    

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, telah dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak;
  2. bahwa dalam rangka penataan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang baru menggantikan Unit Pelaksana Teknis lama;
  3. bahwa untuk menghindari kevakuman pelayanan sebagai akibat pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pajak daerah dari Unit Pelaksana Teknis lama ke Unit Pelaksana Teknis baru, diperlukan masa transisi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Masa Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pajak Daerah dari Unit Pelaksana Teknis Lama ke Unit Pelaksana Teknis baru;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
  16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame;
  17. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  23. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  24. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  27. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Parkir;
  28. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  29. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  30. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  31. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  32. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  33. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERLAKUAN MASA TRANSISI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN PAJAK DAERAH DARI UNIT PELAKSANA TEKNIS LAMA KE UNIT PELAKSANA TEKNIS BARU.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelaksana Teknis lama yang selanjutnya disebut UPT lama adalah Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Selatan, Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Unit Pemeriksaan Pajak Reklame, Jakarta Utara, Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Barat, Unit Pemeriksaan Pajak Hotel, Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Non Grup, Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Grup, Unit Pelayanan Wajib Pajak Grup, Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Grup dan Insidentil, Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Non Grup, Unit Pemeriksaan Pajak Parkir dan Pajak Daerah Lainnya, Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Empat atau Lebih, serta Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Dua dan Beroda Tiga, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Selatan, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Utara, Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Barat, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hotel, Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Non Grup, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Grup, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Grup dan Insidentil, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Non Grup, Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Parkir dan Pajak Daerah Lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Empat atau Lebih, serta Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Dua dan Beroda Tiga.
  10. Unit Pelaksana Teknis baru yang selanjutnya disebut UPT baru adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah, serta Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


BAB II
MASA TRANSISI
 
Pasal 2

Pemberlakuan masa transisi pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pajak daerah dari UPT lama ke UPT baru terhitung sejak tanggal 12 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2011.



BAB III
PELAYANAN SELAMA MASA TRANSISI

Pasal 3

Selama masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Pajak Daerah, serta Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 


Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Pajak Daerah kepada:

  1. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Selatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  2. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  3. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Utara untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  4. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Barat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  5. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Hotel untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  6. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Non Grup untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  7. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Grup untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  8. Kepala Unit Pelayanan Wajib Pajak Grup untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  9. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Grup dan Insidentil untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Non Grup untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  11. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak Parkir dan Pajak Daerah Lainnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya.


Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada:

  1. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Empat atau Lebih untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  2. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Dua dan Beroda Tiga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang tugas dan fungsinya.


Pasal 6

(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selama masa transisi Dinas melaksanakan dan menyelesaikan pengisian/pengadaan.
  1. pegawai; dan
  2. prasarana dan sarana.
(2) Pelaksanaan dan penyelesaian pengisian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan BKD.
(3) Pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan BPKD.


Pasal 7

Pelaksanaan dan penyelesaian pengisian/pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikoordinasikan oleh Kepala BPKD.

 


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,           

ttd

FAUZI BOWO

 


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


FADJAR PANJAITAN

 


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 58