Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 34 Tahun 2010

  • 10 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2010

TENTANG

PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN SPPT PBB
DAN PENGADMINISTRASIAN STRUK SPPT PBB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002, telah ditetapkan Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengoperasian Payment On Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dengan telah dilakukannya perubahan kelembagaan dan struktur organisasi yang mengatur masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dinas Pendapatan Daerah kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka keberadaan Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengadministrasian Struk SPPTPBB;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2009;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN SPPT PBB DAN PENGADMINISTRASIAN STRUK SPPT PBB.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi adalah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Walikota/Bupati adalah Walikota/Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
  11. Tanda Bukti Penerimaan SPPT yang selanjutnya disebut Struk PBB adalah Tanda Bukti bahwa SPPT PBB telah diterima oleh Wajib Pajak.


BAB II
PEMUNGUTAN PBB DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB

Pasal 2

(1) Dalam proses pemungutan PBB kepada Wajib Pajak dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
  1. penyampaian SPPT PBB kepada Wajib Pajak;    
  2. pengadministrasian Struk SPPT PBB yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
  3. penyampaian kembali sisa SPPT PBB yang belum dapat disampaikan.
(2) Kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
  1. memilah-milah SPPT PBB menurut Rukun Tetangga (RT)/Blok;
  2. memasukkan SPPT PBB beserta kelengkapannya ke dalam amplop;
  3. menyampaikan SPPT PBB kepada Wajib Pajak;
  4. menerima Struk tanda terima SPPT PBB yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak; dan
  5. melaporkan penyampaian SPPT PBB.


Pasal 3  

(1) Apabila kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) telah dilaksanakan, maka Tim kelurahan selanjutnya melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. menghimpun Struk SPPT PBB per RT/per Blok;
  2. menyampaikan Struk yang diterima dan Wajib Pajak ke KPP Pratama setempat; dan
  3. melaporkan penyampaian Struk SPPT PBB kepada Tim Kecamatan.
(2) Berdasarkan laporan dan Tim Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Kecamatan selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. mengadministrasikan Struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan;  
  2. memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan Tim Kelurahan;
  3. menghimpun laporan penyampaian SPPT PBB pengadministrasian Struk SPPT PBB dari masing-masing Tim Kelurahan; dan
  4. melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kelurahan kepada Tim Kota/Kabupaten Administrasi.


Pasal 4

(1) Berdasarkan laporan dari Tim Kecamatan, maka Tim Kota/Kabupaten Administrasi selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dari Tim Kelurahan maupun Tim Kecamatan;
  2. menerima laporan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Tim Kecamatan;
  3. membuat daftar penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan dan Kecamatan; dan
  4. melaporkan hasil pemantauan dan perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB kepada Tim Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Kota/kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya Tim Provinsi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. menghimpun dan menerima laporan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kota/Kabupaten Administrasi;
  2. memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kelurahan, Tim Kecamatan maupun Tim Kota/Kabupaten Administrasi; dan
  3. melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


BAB III
BIAYA OPERASIONAL

Pasal 5

(1) Untuk kegiatan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b diberikan biaya operasional.
(2) Biaya operasional Tim Penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang per hari, yang dibayarkan pada akhir tugas  penyampaian SPPT PBB.
(3) Biaya operasional untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sebagai berikut:
  1. Tim Kelurahan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian SPPT PBB yang disampaikan;
  2. Tim Kecamatan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan;
  3. Tim Kota/Kabupaten Administrasi sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan di wilayahnya; dan
  4. Tim Provinsi sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi.

  


BAB IV
PENGENDALIAN

Pasal 6

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD.
(2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD melakukan kegiatan antara lain:
  1. rapat koordinasi dengan Tim Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi secara berkala; dan
  2. melakukan monitoring ke lapangan terkait dengan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB.
(3) Hasil kegiatan pengendalian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 7

Biaya yang diperlukan untuk pemberian biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengoperasian Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Februari 2010

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


MUHAYAT

NIP 050012362



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 40