TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 140 TAHUN 2010
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA,
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2009. |
(3) | Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
|
(4) | Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagai berikut :
|
Pasal 3
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 4
(1) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 5
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kendaraan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kendaraan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen). |
(4) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen). |
Pasal 6
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) khusus penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
Pasal 7
(1) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 8
Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, setelah ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
|
||||
(2) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. | ||||
(3) | Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Pasal 10
Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 166 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd.
MUHAYAT
NIP 195104271973031003