Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011

  • 21 Maret 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 7/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  4. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  7. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  8. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  9. Bank Operasional III yang selanjutnya disingkat BO III, adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank/Pos Persepsi, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
  10. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak terdaftar.
  12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP.
  13. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB.
  14. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
  15. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
  16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.
  17. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening Kas Negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D.
  18. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  19. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat dengan PPN dan/atau PPnBM adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  20. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.


Pasal 2

(1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat :
  1. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  2. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-­Undang KUP;
  4. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
  5. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP;
  6. Pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E Undang-Undang KUP dan Pasal 16E Undang-Undang PPN;
  7. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
  8. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
  9. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
  10. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  11. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau
  12. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
(2) Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
  1. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
  2. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
  3. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
  4. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-­Undang PBB;
  5. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
  6. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  7. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau
  8. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-­Undang KUP.


Pasal 3

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
a. Surat Tagihan Pajak;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;
d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:
1) tidak diajukan keberatan;
2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
e. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;
f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2) Utang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diperhitungkan terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, dan dalam hal sudah melewati tanggal jatuh tempo termasuk denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB.
(3) KPP memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak setelah melakukan konfirmasi Utang Pajak di KPP dan/atau KPP lain.
(4) KPP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima konfirmasi Utang Pajak harus mengirimkan jawaban konfirmasi Utang Pajak.
(5) Dalam hal KPP tidak menerima jawaban konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP tetap melanjutkan proses penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa menunggu jawaban konfirmasi dimaksud.
(6) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan urutan sebagai berikut:
  1. Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;
  2. Utang Pajak yang bernilai paling besar;
  3. Utang Pajak yang dikompensasikan melalui potongan SPMKP.

Pasal 4

Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.



Pasal 5

(1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ditindaklanjuti dengan Kompensasi Utang Pajak.
(2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan melalui potongan SPMKP dan/atau transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila:
  1. Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP);
  2. Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
(3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM.
(4) Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
  1. kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM dikompensasikan ke Utang Pajak PBB;
  2. kelebihan pembayaran PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB.
(5) Dalam hal setelah dilakukan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(6) Dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.


Pasal 6

(1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau Kompensasi Utang Pajak.
(2) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(3) Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP), atas nama Wajib Pajak untuk Utang Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak.
(4) Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui transfer pembayaran pada KPP lain, KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya transfer pembayaran ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak tersebut.
(5) Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM, KPP yang menerbitkan SPMKP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak.
(6) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala KPP yang menerbitkan SPMKP.
(7) Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PBB, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB membuat Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas nama Wajib Pajak.
(8) Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Kepala KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB.


Pasal 7

(1) KPP menyampaikan SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke KPPN secara langsung melalui petugas yang ditunjuk.
(2) Dalam hal terdapat Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP, penyampaian SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
(3) KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ke Bank/Pos Persepsi.
(4) KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB menyampaikan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) ke Bank Persepsi/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB.
(5) Penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disertai pemberitahuan tertulis ke Bank Persepsi/Pos Persepsi mengenai adanya Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran.


Pasal 8

(1) KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyampaikan lembar Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) untuk Wajib Pajak yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke KPP yang menerbitkan SPMKP.
(2) KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan kepada Wajib Pajak:
  1. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) oleh KPPN beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan/atau
  3. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 9

Pelunasan Utang Pajak melalui kompensasi kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP.



Pasal 10

Permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan sebelum dilakukan penerbitan SKPKPP.



Pasal 11

(1) Wajib Pajak harus memberikan nomor dan nama rekening bank atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau ayat (6), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu penerbitan SPMKP berakhir.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan nomor dan nama rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).


Pasal 12

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:

  1. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
  2. diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e;
  3. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h; atau
  4. diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l.


Pasal 13

Atas kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan Utang Pajak PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala KPP segera:

  1. menerbitkan SKPKPP dan SPMKP sebesar Utang Pajak PBB dimaksud, dan menyampaikan kepada Kepala KPPN;
  2. menyelesaikan kompensasi Utang Pajak PBB melalui transfer pembayaran berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 14

(1) Dalam hal:
  1. tanggal terima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  2. tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  4. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-­Undang KUP;
  5. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-­Undang KUP;
  6. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
  7. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan;
  8. tanggal diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
  9. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
  10. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-­Undang KUP;
  11. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-­Undang KUP; atau
  12. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-­Undang KUP,
adalah sebelum tanggal 23 Februari 2011, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam hal SKKP PBB diterbitkan sebelum tanggal 23 Februari 2011, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Dalam hal sebelum tanggal 23 Februari 2011 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 dan belum diterbitkan SKKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) sampai dengan tanggal 22 Februari 2011, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya.
(4) Dalam hal:
  1. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan;
  2. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
  3. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
  4. tanggal diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
  5. tanggal     diterbitkannya     Surat     Keputusan     Pembetulan     PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; 
  6. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-­Undang KUP;
  7. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-­Undang KUP; atau
  8. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-­Undang KUP,
adalah sebelum tanggal 23 Februari 2011, untuk memperoleh pengembalian pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak tanggal 23 Februari 2011 atau setelahnya, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya.


Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001