Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 66/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:


  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
  3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
  4. Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.
  5. Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
  7. Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib Pajak.


Pasal 2

Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

(1) Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai.
(2) Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-­Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap.


Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus menyetor deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
(2) Penyetoran deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam satu Surat Setoran Pajak.
(3) Kode Akun Pajak untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah 411611.
(4) Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah:
a. Digit pertama adalah angka "2" yaitu kode untuk pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dan
b. Digit kedua dan ketiga diisi:
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital; atau
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.


Pasal 5

(1) Wajib Pajak harus menyetor ulang deposit dalam hal terjadi kesalahan sebagai berikut:
  1. Melakukan penyetoran deposit namun tidak sebesar Rp15.000.000,- ­(lima belas juta rupiah) atau kelipatannya dalam satu Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
  2. Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Akun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
  3. Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan Kode Jenis Setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); atau
  4. Identitas Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak yang berbeda dengan identitas Wajib Pajak pada Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(2) Kesalahan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Aplikasi Kode Deposit tidak dapat membangkitkan (generate) Kode Deposit.


Pasal 6

(1) Wajib Pajak setelah membayar deposit Mesin Teraan Meterai Digital akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.
(2) Agar dapat menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital, Wajib Pajak harus memasukan Kode Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan, baik secara manual (entry langsung) maupun menggunakan cara lain sesuai dengan spesifikasi Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan.
(3) Kesalahan prosedur dalam memasukan Kode Deposit mengakibatkan Mesin Teraan Meterai Digital terkunci, dan hanya dapat dibuka kembali melalui prosedur unlock (pembukaan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  

Pasal 7

(1) Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal:
  1. Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi,
  2. Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan, atau
  3. Kantor Pelayanan Pajak menemukan Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas.
(2) Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dapat dibetulkan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input kedalam Aplikasi e-Meterai.
(3) Prosedur Pencabutan atau Pembetulan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Izin Pembubuhan diterbitkan.


Pasal 8

(1) Dalam hal setoran tidak berhasil membangkitkan (generate) Kode Deposit karena terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan.
(2) Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan.
(3) Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, atas saldo deposit masih tersisa tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
(5) Prosedur Pemindahbukuan atas saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9

Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.



Pasal 10

(1) Bentuk teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. logo dan tulisan Direktorat Jenderal Pajak,
  2. logo dan/atau tulisan Wajib Pajak pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,
  3. tulisan METERAI TERAAN,
  4. tulisan nominal tarif Bea Meterai,
  5. tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,
  6. nomor mesin, dan
  7. kode unik.
(2) Warna teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah warna merah.


Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002