TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 66/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:
Pasal 3
(1) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai. |
(2) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus menyetor deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. | ||||||||
(2) | Penyetoran deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam satu Surat Setoran Pajak. | ||||||||
(3) | Kode Akun Pajak untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah 411611. | ||||||||
(4) | Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah:
|
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak harus menyetor ulang deposit dalam hal terjadi kesalahan sebagai berikut:
|
(2) | Kesalahan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Aplikasi Kode Deposit tidak dapat membangkitkan (generate) Kode Deposit. |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak setelah membayar deposit Mesin Teraan Meterai Digital akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan. |
(2) | Agar dapat menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital, Wajib Pajak harus memasukan Kode Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan, baik secara manual (entry langsung) maupun menggunakan cara lain sesuai dengan spesifikasi Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan. |
(3) | Kesalahan prosedur dalam memasukan Kode Deposit mengakibatkan Mesin Teraan Meterai Digital terkunci, dan hanya dapat dibuka kembali melalui prosedur unlock (pembukaan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 7
(1) | Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal:
|
(2) | Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dapat dibetulkan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input kedalam Aplikasi e-Meterai. |
(3) | Prosedur Pencabutan atau Pembetulan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Izin Pembubuhan diterbitkan. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal setoran tidak berhasil membangkitkan (generate) Kode Deposit karena terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan. |
(2) | Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. |
(3) | Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, atas saldo deposit masih tersisa tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan. |
(4) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. |
(5) | Prosedur Pemindahbukuan atas saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 9
Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Pasal 10
(1) | Bentuk teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
|
(2) | Warna teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah warna merah. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002