TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2016
TENTANG
LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a. | Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:
|
||||||||||||
b. | Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:
|
Pasal 3
(1) | Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT. |
Pasal 4
(1) | Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge Base sebagai panduan. |
(2) | Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menghubungi via saluran telepon ke nomor 1500200 atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
Pasal 5
(1) | Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat. |
(2) | Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. |
(3) | Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. |
(4) | Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id. |
Pasal 6
(1) | Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri. |
BAB II
PROSES BISNIS
Pasal 7
(1) | Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 8
(1) | Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:
|
||||||
(2) | Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas. | ||||||
(3) | Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
|
Pasal 9
(1) | Petugas dalam tim diberikan otorisasi/hak akses untuk mengakses data dan aplikasi pendukung dalam menjalankan tugasnya. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan permintaan hak akses untuk aplikasi tambahan yang dibutuhkan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan Kantor Wilayah. |
Pasal 10
Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi:
Pasal 11
(1) | Tata cara persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 12
(1) | Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dapat berbentuk permanen atau nonpermanen (Mobile Tax Unit) dan bersifat sementara atau jangka panjang. |
(2) | Layanan Pajak di Luar Kantor dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pembentukan dan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah. |
(4) | Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki beberapa Layanan Pajak di Luar Kantor sesuai dengan kebutuhan dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(5) | Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diselenggarakan oleh Kantor Wilayah dengan berkoordinasi dan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. |
Pasal 13
(1) | Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor dapat dilakukan berdasarkan:
|
||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyampaikan usulan pembentukan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. | ||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan analisis kebutuhan untuk pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor. | ||||||
(4) | Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(5) | Penetapan Tim Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan kebutuhan anggaran, sarana, dan prasarana sebelum menetapkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya. | ||||||
(7) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan penetapan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. |
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor yang telah dibentuk di wilayah kerjanya. |
(2) | Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi Kantor Pelayanan Pajak secara mandiri atau berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. |
(3) | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dapat mengusulkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor. |
(4) | Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
MONITORING, PELAPORAN, DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor setiap tiga bulan kepada Kantor Wilayah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut. |
(2) | Kantor Wilayah melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada awal semester berikutnya. |
Pasal 16
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya. |
(2) | Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui efektivitas kegiatan dan/atau efisiensi dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor. |
(3) | Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya. |
(4) | Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 17
(1) | Kepala Kantor Wilayah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya. |
(2) | Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan serta penataan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerja Kantor Wilayah. |
(3) | Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) | Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan anggaran pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang mengusulkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor, namun belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal. |
(3) | Mekanisme pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan Layanan Pajak di Luar Kantor dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L). |
Pasal 19
(1) | Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan wilayah kerjanya untuk Layanan Pajak di Luar Kantor. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. |
(5) | Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor dikelola dan dikuasai oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah. |
Pasal 20
Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor diatur sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:
(1) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009; dan |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Mobile Tax Unit di KPP Pratama Ketapang; |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI