Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2016

TENTANG

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :    


  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan;
  3. bahwa terdapat daerah tertentu yang karena faktor geografis sulit dijangkau dan/atau pusat-pusat perdagangan sektor formal dan informal yang menjadi konsentrasi perekonomian Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum dijangkau secara optimal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; 
  5. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Pos Pengamatan/Pos Pajak/Pos Pelayanan/Loket Pajak/Gerai Pajak/Pojok Pajak yang merupakan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak atau barang pihak lain sebagai penyelenggara dipandang perlu untuk menyeragamkan kedudukan dan bentuk kegiatan layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat/Wajib Pajak;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, pemindahan Wajb Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
  6. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  7. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
  8. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:

a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:
1)  Pos Pajak;
2)  Pos Pengamatan Pajak;
3) Pos Pelayanan;
4) Loket Pajak;
5)  Gerai Pajak; dan
6)  Tempat atau sarana permanen lainnya.
b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:
1)  Drop Box;
2)  Point of Contact;
3) Mobil Pajak Keliling;
4) Pojok Pajak; dan
5)  Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.


Pasal 3

(1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:
a. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
1)  penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
2)  penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;
3) konsultasi perpajakan;
4) pendaftaran NPWP;
5)  cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
6)  cetak kartu NPWP suami bagi istri;
7)   pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP;
8)  penerimaan permohonan penghapusan NPWP;
9) penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;
10) penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;
11) aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;
12) pembuatan e-Billing tanpa akun;
13)  penerimaan SPT;
14) pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;
15)   administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan
16)  penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.
b. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
1)  penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
2)  penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;
3) konsultasi perpajakan;
4) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
5)  cetak kartu NPWP suami bagi istri;
6)  aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;
7)   pembuatan e-Billing tanpa akun;
8)  penerimaan SPT; dan
9) pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan.
(2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT.


Pasal 4

(1) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge Base sebagai panduan.
(2)  Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menghubungi via saluran telepon ke nomor 1500200 atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

   


Pasal 5


(1) Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat.
(2)  Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.
(3) Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.
(4) Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id.



     

     

Pasal 6


(1) Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.


 
BAB II
PROSES BISNIS

Pasal 7

(1)  Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:
a. Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah;
b. Pengawas: Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
c.  Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
d.   Ketua Tim: Kepala Seksi Pelayanan (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya) /Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama);
e.   Sekretaris Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
f Koordinator Tim, terdiri dari:
1)  Pejabat Eselon IV di Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
2)  Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
g. Petugas Pelaksana, terdiri dari:
1)  Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
2)  Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(2) Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

Pasal 8

(1) Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:
a.   Petugas Pelaksana yang bertugas menerima, meneliti, dan memberikan pelayanan sebanyak 1 orang.
b.  Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan penyuluhan dan konsultasi sebanyak 1 orang.
c.  Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan teknis sebanyak 1 orang.
(2) Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas.
(3) Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a. penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;
b. penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor;
c. penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan berupa formulir perpajakan dan formulir permohonan lainnya.


Pasal 9


(1) Petugas dalam tim diberikan otorisasi/hak akses untuk mengakses data dan aplikasi pendukung dalam menjalankan tugasnya.
(2)  Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan permintaan hak akses untuk aplikasi tambahan yang dibutuhkan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan Kantor Wilayah.


  

       

Pasal 10

Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi:

  1. Proses  bisnis persiapan pelaksanaan  kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor;
  2. Proses bisnis  pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor;
  3. Proses bisnis pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor.


Pasal 11


(1) Tata cara persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)  Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)  Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


    
BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN

Pasal 12


(1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dapat berbentuk permanen atau nonpermanen (Mobile Tax Unit) dan bersifat sementara atau jangka panjang.
(2)  Layanan Pajak di Luar Kantor dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(3)  Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pembentukan dan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki beberapa Layanan Pajak di Luar Kantor sesuai dengan kebutuhan dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(5)   Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diselenggarakan oleh Kantor Wilayah dengan berkoordinasi dan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.



Pasal 13

(1) Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor dapat dilakukan berdasarkan:
a.   usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
b.  usulan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau
c.  hasil evaluasi.
(2) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyampaikan usulan pembentukan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan analisis kebutuhan untuk pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor.
(4) Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Penetapan Tim Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan kebutuhan anggaran, sarana, dan prasarana sebelum menetapkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(7) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan penetapan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

        

Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.
(2) Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi Kantor Pelayanan Pajak secara mandiri atau berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
(3) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dapat mengusulkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor.
(4) Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

    

BAB IV
MONITORING, PELAPORAN, DAN EVALUASI

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor setiap tiga bulan kepada Kantor Wilayah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut.
(2) Kantor Wilayah melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada awal semester berikutnya.

  

Pasal 16

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(2) Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui efektivitas kegiatan dan/atau efisiensi dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor.
(3) Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(4) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

     

Pasal 17

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(2) Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan serta penataan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerja Kantor Wilayah.
(3) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

     
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

(1) Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan anggaran pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(2) Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang mengusulkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor, namun belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3) Mekanisme pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan Layanan Pajak di Luar Kantor dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L).

  

Pasal 19

(1) Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Kantor Wilayah menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan wilayah kerjanya untuk Layanan Pajak di Luar Kantor.
(4)  Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. 
(5)  Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor dikelola dan dikuasai oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah.

 

Pasal 20

Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor diatur sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama.



Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009; dan
(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Mobile Tax Unit di KPP Pratama Ketapang;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 22



Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI