Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 20/PJ/2019

TENTANG

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi;

               

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26.

          


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

     

    

BAB I
KETENTUAN UMUM
          
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26 (selain yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
  4. Pemotong dan/atau Pemungut PPh adalah Wajib Pajak selain Bendahara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan dan/atau menyetorkan sendiri PPh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Unifikasi adalah surat yang oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau penyetoran PPh untuk suatu masa pajak atas beberapa jenis pajak PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
  7. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar tertentu atau berbentuk dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
  8. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam bentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik dalam format standar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa dokumen kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan pajak tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang dihasilkan oleh sistem yang dimiliki oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh.
  10. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembetulan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang sebelumnya telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
  11. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembatalan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat karena adanya pembatalan transaksi pada Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang sebelumnya telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
  14. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, berupa Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung, atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor atas pembayaran dan penyetoran PPh dan PPN impors.
  15. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank)/NTP (Nomor Transaksi Pos) serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM (Surat Perintah Membayar) yang mencantumkan NTPN.
  16. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
  17. Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindah bukuan.

          


BAB II
SPT MASA PPH UNIFIKASI
          
Pasal 2

 

(1) SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi atau saluran tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPT Masa PPh Unifikasi yang disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, namun Pemotong dan/atau Pemungut PPh memilih menyampaikan SPT Masa PPh:
  1. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau
  2. tidak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi,
maka SPT tersebut tidak dapat diterima dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan Bukti Penerimaan SPT.

                      


Pasal  3

(1) SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang:
  1. membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak;
  2. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak; dan
  3. telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

     


Pasal 4

(1) SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sepanjang Pemotong dan/atau Pemungut PPh dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  2. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
  3. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham;
  4. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
  5. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib disampaikan Pemotong dan/atau Pemungut PPh dalam hal pada suatu Masa Pajak:
  1. tidak terdapat objek pemotongan dan/atau pemungutan yang harus diterbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan
  2. tidak memiliki PPh yang disetorkan sendiri.


Pasal 5

SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

  1. jenis PPh;
  2. status SPT normal/pembetulan;
  3. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemotong dan/atau Pemungut PPh;
  4. Masa Pajak dan Tahun Pajak;
  5. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  6. jumlah nilai PPh yang dipotong/dipungut dan PPh yang disetor;
  7. jumlah seluruh PPh yang kurang disetor;
  8. jumlah pembayaran/penyetoran PPh;
  9. nama dan status tanda tangan Pemotong dan/atau Pemungut PPh atau kuasa; dan
  10. tanggal SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan.

               


BAB III
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
          
Pasal 6

(1) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. dokumen elektronik.
(3) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
  1. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan
  2. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(4) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tetap dibuat dalam hal:
  1. jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
  2. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018;
  3. PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
  4. PPh yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) atau fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku; atau
  5. PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
  6. PPh yang dipotong atau dipungut dengan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai Bukti Pemotongan dan/atau Bukti Pemungutan PPh.


Pasal 7

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23; serta
  2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
(3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
  1. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
  2. 1 (satu) kode objek pajak; dan
  3. 1 (satu) Masa Pajak.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak, atas transaksi pemotongan atau pemungutan tersebut Pemotong dan/atau Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang diterbitkan dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik dan tidak memerlukan tanda tangan basah atau stempel.
(6) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. jenis bukti pemotongan/pemungutan PPh;
  2. nomor bukti pemotongan/pemungutan;
  3. identitas pihak yang dipotong/ dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Tax Identification Number (TIN), nama, dan alamat;
  4. masa pajak;
  5. kode objek pajak;
  6. dasar pengenaan pajak;
  7. tarif;
  8. PPh yang dipotong/dipungut;
  9. dokumen referensi;
  10. kode verifikasi; dan
  11. data dan informasi lain yang terkait dengan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi, seperti SKB, Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, SKD WPLN, dan dokumen yang dijadikan dasar pemotongan/pemungutan; dan
  12. identitas Pemotong dan/atau Pemungut PPh.

 


Pasal 8

(1) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dapat berbentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik.
(2) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dalam hal terjadi pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek pajak yang meliputi penghasilan dari:
  1. Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Jasa Giro;
  2. Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara; dan
  3. Transaksi Penjualan Saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
(3) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh menggunakan sistem yang dimiliki oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh.
(4) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara baik berbentuk dokumen kertas maupun dokumen elektronik.
(5) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama pihak yang dipotong;
  2. nomor unik; dan
  3. jumlah PPh yang dipotong.


BAB IV
SYARAT PENGGUNAAN APLIKASI E-BUPOT UNIFIKASI
          
Pasal 9

(1) Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
(2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang:
  1. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau
  2. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya,
dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan.

   


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
          
Pasal 10

(1) Pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut berhak mendapatkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam hal bertransaksi dengan Pemotong dan/atau Pemungut yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2) Pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut berkewajiban menunjukkan atau memberikan informasi identitas berupa:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. True Indentification Number (TIN); atau
  3. Nomor Induk Kependudukan bagi orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada Pemotong dan/atau Pemungut PPh.
(3) Dalam hal pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut adalah Wajib Pajak luar negeri, maka identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa True Identification Number (TIN) atau identitas perpajakan lain sesuai kelaziman.
(4) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Pajak luar negeri dari negara mitra P3B yang ingin menerapkan ketentuan P3B, maka Wajib Pajak luar negeri wajib menunjukkan Tanda Terima SKD Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  


BAB V
PENYETORAN DAN PEMBAYARAN
          
Pasal 11

(1) Penyetoran PPh terutang dalam Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(2) Penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(3) Pelaporan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan dengan menggunakan SPT PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP serta bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang KUP dalam SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan untuk setiap jenis pajak di dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

               


BAB VII
PEMBETULAN SPT DAN PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN
PENAMBAHAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
          
Pasal 12

(1) Pemotong dan/atau Pemungut PPh dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk satu atau beberapa jenis pajak dalam SPT Masa dimaksud, yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:
  1. surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau
  2. surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT Masa Unifikasi PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang bersangkutan membetulkan SPT.
(3) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Terhadap jenis pajak dan masa pajak yang termasuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dilakukan pembetulan;
  2. Terhadap jenis pajak dan masa pajak yang termasuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi yang belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan pembetulan; dan
  3. Dalam hal dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi terdapat satu atau beberapa jenis pajak yang telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka yang dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi hanya atas jenis pajak yang belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.

      

               

Pasal 13

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan:
  1. Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; atau
  2. Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; atau
(2) Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat dua bulan sejak diterbitkannya Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(3) Pemotong dan/atau Pemungut PPh dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
(4) Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap jenis pajak dan Masa Pajak bersangkutan.
(5) Pembetulan atau Pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Pembetulan.
(6) Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) mengakibatkan adanya pajak yang kurang dibayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut sebelum menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi Pembetulan.
(7) Dalam hal pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pemotongan/pemungutan, maka:
  1. Pihak yang dipotong atau pihak yang dipungut; atau
  2. Pemotong dan/atau Pemungut PPh,
dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(8) Dalam hal pihak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pemotong dan/atau Pemungut PPh tersebut wajib melampirkan bukti pengembalian kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
(9) Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk formulir kertas (hardcopy), pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
(10) Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk dokumen elektronik, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.

           

               

BAB VIII
LAMPIRAN
          
Pasal 14

Bentuk dokumen:

  1. SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A;
  2. Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B;
  3. Tata cara pengisian, penyampaian, dan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi serta tata cara pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

               


BAB VIII
PEMBERLAKUAN
          

Pasal 15

Pemberlakuan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan dengan menetapkan Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

          


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
          
Pasal 16

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  1. bagi Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak sebelum Pemotong dan/atau Pemungut PPh ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, mengacu pada:
    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
  2. bagi Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang belum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka:
    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26

dinyatakan tetap berlaku.

          


Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

          

          



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO