TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2022
TENTANG
TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
2. | Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. |
3. | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris. |
4. | Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. |
5. | Sistem Elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang terhubung langsung secara daring dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
6. | Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal. |
7. | Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. |
8. | Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas. |
9. | Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
Pasal 2
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari:
a. | pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau |
b. | perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, |
harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 3
(1) | Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi penelitian formal dan material. | ||||||||
(2) | Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. | ||||||||
(3) | Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak:
|
Pasal 4
(1) | Untuk keperluan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik. | ||||
(2) | Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
|
||||
(3) | Dalam hal orang pribadi atau badan tidak menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dilampiri dengan daftar pembayaran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | ||||
(4) | Ketentuan mengenai contoh format surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan daftar pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
|
||||
(2) | Dalam hal pengambilan hasil penelitian atas permohonan penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melalui kuasa, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus membuat surat kuasa. | ||||
(3) | Dalam hal permohonan penelitian formal disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pengambilan hasil penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa harus dilampirkan atau disampaikan pada saat penyampaian permohonan penelitian formal dan/atau pengambilan hasil penelitian formal. | ||||
(4) | Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3), harus melampirkan surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. | ||||
(5) | Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada Sistem Elektronik. | ||||||||||||
(2) | Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||
(3) | Notaris dan/atau PPAT yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik yang telah didaftarkan. | ||||||||||||
(4) | Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan melalui Sistem Elektronik untuk orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||||||
(5) | Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan:
|
Pasal 7
Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus dilengkapi dengan dokumen:
a. | fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; |
b. | keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan |
c. | surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai. |
Pasal 8
(1) | Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data:
|
||||||
(2) | Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu:
|
||||||
(3) | Ketentuan mengenai contoh format surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tidak dapat diterbitkan karena:
|
||||
(2) | Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau kuasanya mengambil surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Pelayanan Pajak. | ||||
(3) | Dalam hal permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7. | ||||
(4) | Ketentuan mengenai surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 10
Pejabat yang berwenang dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan.
Pasal 11
(1) | Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan. | ||||
(2) | Penelitian material dilakukan oleh:
|
Pasal 12
(1) | Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara:
|
||||||
(2) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan:
|
||||||
(3) | Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar. | ||||||
(4) | Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada orang pribadi atau badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian, tetap dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO