Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR PER - 9/BC/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan dalam rangka meningkatkan penertiban pelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor yang berkaitan dengan jaminan, perlu mengatur kembali tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2006;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2006 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan dalam rangka kepabeanan.
(2) Nilai jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dalam PIB.
(3) Dalam hal hasil penetapan Kantor Pabean kedapatan jumlah yang harus dibayar lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam PIB, Pengusaha wajib menyerahkan jaminan tambahan sebesar kekurangan BM, Cukai, PPN dan PPnBM atau jaminan pengganti sebesar BM, Cukai, PPN dan PPnBM.
3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri:
  1. Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT02); dan
  2. surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atas kelebihan Pengembalian.
(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Dalam hal barang ekspor dengan melampirkan:
1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa:
a) copy PIB/ PIBT/ BC 2.5/ PPKP yang telah mendapat SPPB/ SPPB-KB/ persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) SSBC asli lembar ke 3/ SSPCP.
2. dokumen ekspor berupa:
a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
b) LPBC/ LHP asli;
c) copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan
b. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :
1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa:
a) copy PIB/ PIBT/ PPKP yang telah mendapat SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) SSBC asli lembar ke 3/SSPCP;
2. dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa:
a) BC 2.4;
b) Copy Invoice dan copy faktur Pajak;
c) SPPB-KB;
d) Purchase Order;
e) Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
5. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
6. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001