TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 7/BC/2011
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL,
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,
DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Mengingat :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Pasal 2
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor. |
(2) | Penetapan tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya. |
(3) | Penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap MMEA impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atau tidak dipungut cukai. |
Pasal 3
(1) | Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
|
(2) | Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor khusus Duty Paid, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
|
(3) | Kepala Kantor harus membuat keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. |
(4) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalah hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA. |
(6) | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
(7) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor harus menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik dan Importir mengajukan kembali permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor. |
(3) | Berdasarkan perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang kadar etil alkohol yang terkandung dalam MMEA ke laboratorium atas biaya Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan, sebelum melakukan penetapan tarif cukai. |
(2) | Jangka waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1) diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3). |
Pasal 6
MMEA yang sudah mendapatkan penetapan tarif cukai, tidak dapat diajukan penetapan kembali dengan kadar etil alkohol yang lebih rendah dan berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah.
Pasal 7
Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor harus mencatat/membukukan MMEA yang telah mendapatkan penetapan tarif cukai dalam Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri dan Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Penetapan tarif cukai MMEA menjadi dasar dalam pelayanan permohonan penyediaan pita cukai MMEA.
Pasal 9
Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan batal dalam hal:
BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI
Pasal 10
(1) | Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(2) | Cukai MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter dengan tarif cukai MMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
(3) | Cukai KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter dengan tarif cukai KMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) | Permohonan penetapan tarif cukai MMEA yang belum selesai pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010 masih tetap berlaku, kecuali terdapat hal-hal yang mengakibatkan keputusan tersebut menjadi batal. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, Lampiran IV dan Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), serta Lampiran VI dan Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001