Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 7/BC/2011

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL,
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,
DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Mengingat :


  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pita cukai dan menyelaraskan dengan tata laksana kepabeanan atas importasi Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu dilakukan penyesuaian kembali ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan cukai minuman mengandung etil alkohol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
  4. Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan MMEA dan/atau untuk mengemas MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  5. Pengusaha Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA.
  6. Importir MMEA yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah pabean.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai.


BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 2

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya.
(3) Penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap MMEA impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atau tidak dipungut cukai.


Pasal 3

(1) Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
  1. contoh label/etiket;
  2. contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan;
  3. fotokopi hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah yang berwenang;
  4. fotokopi sertifikat telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dan
  5. Perhitungan Harga Jual Eceran, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor khusus Duty Paid, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:
  1. daftar rincian yang memuat jenis, merk dan negara asal MMEA yang akan diimpor; dan
  2. label/etiket/brosur yang memberikan informasi tentang bentuk kemasan penjualan eceran dan kadar etil alkohol.
(3) Kepala Kantor harus membuat keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalah hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA.
(6) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
(7) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor harus menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik dan Importir mengajukan kembali permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor.
(3) Berdasarkan perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA.


Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang kadar etil alkohol yang terkandung dalam MMEA ke laboratorium atas biaya Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan, sebelum melakukan penetapan tarif cukai.
(2) Jangka waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1) diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).


Pasal 6

MMEA yang sudah mendapatkan penetapan tarif cukai, tidak dapat diajukan penetapan kembali dengan kadar etil alkohol yang lebih rendah dan berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah.



Pasal 7

Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor harus mencatat/membukukan MMEA yang telah mendapatkan penetapan tarif cukai dalam Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri dan Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 8

Penetapan tarif cukai MMEA menjadi dasar dalam pelayanan permohonan penyediaan pita cukai MMEA.



Pasal 9

Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan batal dalam hal:

  1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
  2. jenis/merek/kemasan MMEA tertentu dicabut, berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atas terjadinya persengketaan merek; dan/atau
  3. terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari Kepala Kantor.


BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI

Pasal 10

(1) Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(2) Cukai MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter dengan tarif cukai MMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(3) Cukai KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter dengan tarif cukai KMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Permohonan penetapan tarif cukai MMEA yang belum selesai pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010 masih tetap berlaku, kecuali terdapat hal-hal yang mengakibatkan keputusan tersebut menjadi batal.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, Lampiran IV dan Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), serta Lampiran VI dan Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Februari 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


THOMAS SUGIJATA

NIP 19510621 197903 1 001