1. |
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
2. |
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
3. |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. |
4. |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
5. |
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai. |
6. |
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. |
7. |
Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. |
8. |
Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. |
9. |
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya. |
10. |
Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan HT adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. |
11. |
Dokumen Pelunasan Cukai dengan Cara Pembayaran yang selanjutnya disebut dengan CK-1C adalah dokumen cukai yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik EA, Pengusaha Pabrik MMEA atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk melunasi cukai dengan cara pembayaran. |
12. |
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. |
13. |
Jenis Pita Cukai adalah spesifikasi pada pita cukai yang terdiri dari jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan/atau isi per kemasan untuk Pita Cukai HT atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk Pita Cukai MMEA. |
14. |
Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai HT. |
15. |
Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disingkat dengan P3C MMEA adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai MMEA. |
16. |
Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai HT. |
17. |
Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai MMEA. |
18. |
Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut dengan Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT atau P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. |
19. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
20. |
Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
21. |
Kantor Bea dan Cukai Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
22. |
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
23. |
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bidang cukai. |
24. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
25. |
Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti yang selanjutnya disebut dengan SPPBP-1 adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT atau P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. |
26. |
Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti yang selanjutnya disebut dengan SPPBP-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). |
27. |
Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi yang selanjutnya disingkat dengan SAC-S adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai |
28. |
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. |