PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 4/BC/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN
PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG
KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN
PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa sehubungan dengan kondisi perekonomian global tahun 2023 yang berpotensi mengalami ketidakpastian, perlu memberikan relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara;
- bahwa Menteri Keuangan telah memberikan izin prinsip terkait relaksasi jangka waktu penundaan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai diubah sebagai berikut:
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) |
Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(2) |
Perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. |
Pasal 2B
(1) |
Untuk mendapatkan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2), Direktur Jenderal melakukan kajian di bidang cukai dengan mempertimbangkan perekonomian negara. |
(2) |
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
|
|
- Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN OLEH DIREKTUR
JENDERAL
Pasal 23A
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(2) |
Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. |
(3) |
Pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dan huruf J Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI