Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 4/BC/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-13/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN
DAN AUDIT CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
  3. berdasarkan butir a dan b di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-13/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, diubah sebagai berikut:

1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambah satu pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

Pengajuan usulan DROA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), penyampaian keputusan atas usulan DROA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penyampaian perubahan DROA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan penyampaian keputusan atas usulan perubahan DROA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dilakukan dengan menggunakan hardcopy dan/atau data elektronik.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Audit secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan:
  1. perintah Direktur Jenderal;
  2. permintaan dari Direktur, Kepala Pusat Kepatuhan Internal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. permintaan instansi diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. permintaan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
  5. informasi masyarakat.
(2) Audit sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pekerjaan lapangan sesuai surat tugas atau surat perintah Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal pekerjaan lapangan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sebelum jangka waktu pekerjaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PMA harus mengajukan permohonan perpanjangan surat tugas atau surat perintah kepada Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menyetujui permohonan perpanjangan surat tugas atau surat perintah untuk pekerjaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pekerjaan lapangan diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pekerjaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PMA harus memberikan penjelasan tertulis tentang alasan atas keterlambatan tersebut kepada Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambahkan satu ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Surat tugas didasarkan pada NPA.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pemberian persetujuan DROA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (7), surat tugas dapat diterbitkan sebelum ada NPA.
(3) Dalam hal audit dilaksanakan sewaktu-waktu, permintaan NPA diajukan kepada Direktur Audit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Direktur Audit memberikan keputusan atas permintaan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan NPA dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4a) Permintaan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian keputusan atas permintaan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan menggunakan hardcopy dan/atau data elektronik
(5) Apabila dalam 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan NPA, Direktur Audit belum memberikan persetujuan, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dapat melaksanakan audit sewaktu-waktu.
(6) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal audit khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai atau audit investigasi.
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Surat tugas harus diterbitkan pada Periode DROA berjalan.
(2) Dalam hal Audit dilaksanakan sewaktu-waktu, surat tugas harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2) terlewati, maka NPA tidak berlaku.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Periode audit ditetapkan selama 2 (dua) tahun sampai dengan akhir bulan penerbitan surat tugas atau akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas.
(2) Dalam hal akhir periode audit kurang dari 2 (dua) tahun maka periode audit dimulai sejak akhir periode audit sebelumnya atau sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan akhir bulan penerbitan surat tugas atau akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas.
(3) Tim Audit dapat memperpanjang periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi maksimal 10 (sepuluh) tahun kecuali tarif dan nilai pabean dengan ketentuan:
  1. terdapat indikasi pelanggaran yang berulang-ulang baik yang terjadi didalam periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun yang terjadi diluar periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. terdapat informasi dari pihak lain yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang terjadi diluar periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
  3. atas perintah atau permintaan Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(4) PMA mengajukan perpanjangan periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menyetujui perpanjangan periode audit yang diajukan oleh PMA dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal ini.
7. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.
(2) Apabila pelaksanaan audit tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMA harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit diajukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMA harus memberikan penjelasan tertulis tentang alasan atas keterlambatan tersebut kepada Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
8. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi Pekerjaan Lapangan dan Pekerjaan Kantor.
(2) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) kegiatan yaitu:
  1. penyampaian surat tugas atau surat perintah, dan observasi; dan
  2. pengumpulan data dan informasi.
(3) Dalam tahap penyampaian surat tugas atau surat perintah, dan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tim Audit harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyerahkan surat tugas atau surat perintah, memperlihatkan tanda pengenal, dan menjelaskan tujuan pelaksanaan audit kepada Auditee atau yang mewakili;
  2. bersama-sama dengan dengan Auditee melakukan penandatangan Pakta Integritas dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXA Peraturan Direktur Jenderal ini;
  3. meminta Auditee atau yang mewakili untuk memberikan penjelasan tentang Struktur Pengendalian Intern (SPI) Auditee;
  4. melakukan pengujian terhadap pelaksanaan Struktur Pengendalian Intern (SPI) guna penyempurnaan rencana kerja audit.
(4) Dalam tahap pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tim Audit meminta Auditee atau yang mewakili untuk menyerahkan data sesuai ruang lingkup audit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI Peraturan Direktur Jenderal ini.
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Batas waktu penyerahan Data Audit secara lengkap paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Sebelum jangka waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati, Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit secara tertulis kepada Pengawas Mutu Audit. 
(3) Perpanjangan batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXVI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (3), Auditee belum dapat atau tidak bersedia menyerahkan Data Audit secara lengkap, kepada Auditee yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan I.
(5) Apabila jangka waktu Surat Peringatan I terlewati dan Auditee masih belum menyerahkan Data Audit secara lengkap, kepada Auditee yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan II.
(6) Apabila jangka waktu Surat Peringatan II terlewati dan Auditee masih belum menyerahkan Data Audit secara lengkap, Auditee dianggap menolak membantu kelancaran audit serta dibuatkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d.
(7) Batas waktu yang diberikan untuk menyerahkan Data Audit dalam Surat Peringatan adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan I dan/atau Surat Peringatan II.
(8) Surat Peringatan I dan II diterbitkan dan ditandatangani oleh Pengawas Mutu Audit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXVII Peraturan Direktur Jenderal ini.
10. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah sehingga Pasal 29 menjadi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Dalam hal audit khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai, batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Dalam hal batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati, maka Tim Audit membuat LHA sesuai Pasal 39 ayat (2) dengan menggunakan data yang dimiliki oleh Tim Audit.
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 menjadi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Tim Audit menyampaikan DTS kepada Auditee dengan menggunakan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sesuai contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXII Peraturan Direktur Jenderal ini dengan disertai Lembar Pernyataan Persetujuan DTS sesuai contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XXXIII Peraturan Direktur Jenderal ini .
(2) Sebelum surat pengantar DTS ditandatangani oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat meminta Tim Audit untuk mempresentasikan Temuan Auditnya.
(3) Auditee harus menanggapi DTS secara tertulis dengan cara mengisi dan menandatangani pada kolom yang telah disediakan serta mengirimkan kembali kepada Tim Audit selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila diperlukan, sebelum memberikan tanggapan Auditee dapat meminta penjelasan secara tertulis atas DTS.
(5) Sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(6) Berdasarkan permohonan Auditee sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan.
(7) Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXIV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (7) terlewati, Auditee tetap tidak menyampaikan tanggapan, Auditee dianggap menyetujui seluruh DTS.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 menjadi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Berdasarkan tanggapan DTS sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan ayat (7), Tim Audit melakukan Pembahasan Akhir yang dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya tanggapan Auditee.
(2) Direktur Audit u.b Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Audit, Kepala Kantor Wilayah u.b Kepala Bidang Audit atau Kepala Kantor Pelayanan Utama u.b Kepala Bidang Audit mengundang Auditee untuk mengadakan Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Berdasarkan permohonan Auditee, Direktur Audit u.b Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Audit, Kepala Kantor Wilayah u.b Kepala Bidang Audit atau Kepala Kantor Pelayanan Utama u.b Kepala Bidang Audit dapat memberikan persetujuan perubahan waktu pelaksanaan Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXVI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Perubahan waktu pelaksanaan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Proses Pembahasan Akhir dituangkan dalam risalah Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXVII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Pembahasan Akhir ditutup dengan BAHA dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XXXVIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Dalam hal Auditee menyetujui seluruh DTS, Lembar Pernyataan Persetujuan DTS dijadikan dasar pembuatan BAHA dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXVIIIA Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(8) Dalam hal Auditee tidak menanggapi DTS sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (8), tidak menghadiri, atau tidak melaksanakan Pembahasan Akhir maka Auditee dianggap menyetujui seluruh DTS dan dijadikan dasar pembuatan BAHA.
13. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Audit dengan Auditee dalam Risalah Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) , PMA mengajukan permohonan penelaahan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXVIIA Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Risalah Pembahasan Akhir.
(2) Atas Permohonan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus membentuk Tim Penelaahan.
(3) Tim Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mulai melakukan penelaahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal tim penelaahan dibentuk. 
(4) Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dituangkan dalam Risalah Penelaahan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXVIIB Peraturan Direktur Jenderal ini dan merupakan bagian dari Risalah Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5).
14. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) LHA disusun berdasarkan BAPA atau BAHA.
(2) Dalam hal audit khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai dan audit investigasi, LHA disusun berdasarkan KKA.
(3) LHA yang disusun berdasarkan BAHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) LHA yang disusun berdasarkan BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) LHA yang disusun berdasarkan KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIIA Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) LHA disampaikan secara hardcopy dan/atau data elektronik kepada :
  1. Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan/atau
  2. Auditee.
(7) KKA disampaikan secara hardcopy dan/atau data elektronik kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(8) Dalam hal audit khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai dan audit investigasi, LHA tidak disampaikan kepada Auditee.
15. Pasal 40 dihapus.
16. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40A

(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) digunakan sebagai dasar:
  1. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penetapan pejabat bea dan cukai;
  3. penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
  4. penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam:
  1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diakibatkan karena kesalahan tarif dan/atau nilai pabean;
  2. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(3) Penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam:
  1. Surat Penetapan Pabean (SPP), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dalam hal terdapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(4) Penerbitan Surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
  1. tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
  2. Nilai Pabean tidak dapat diterima berdasarkan Nilai Transaksi dan diajukan penelitian ulang untuk penetapan kembali nilai pabean kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk audit yang dilakukan oleh Direktorat Audit;
  3. Nilai Pabean tidak dapat diterima berdasarkan Nilai Transaksi dan diajukan penelitian ulang untuk penetapan kembali nilai pabean kepada unit yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama;
  4. terdapat perbedaan penafsiran tentang tarif dan diajukan penelitian ulang untuk penetapan kembali tarif kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk audit yang dilakukan oleh Direktorat Audit; dan/atau
  5. terdapat perbedaan penafsiran tentang tarif dan diajukan penelitian ulang untuk penetapan kembali tarif kepada unit yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan/atau
  6. terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku
(5) Surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIVC Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal hasil penetapan kembali nilai pabean dan/atau tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) butir b, c, d dan e mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(7) Dalam hal hasil penetapan kembali tarif bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) butir d dan e mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Direktorat Teknis, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
(8) Surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan dalam hal pelaksanaan audit cukai dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIV Peraturan Direktur Jenderal ini.
17. Pasal 41 dihapus.
18. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A

(1) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A ayat (2) ditandatangani oleh:
  1. Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Direktorat Audit;
  2. Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; atau
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama.
(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A ayat (6) dan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A ayat (7) ditandatangani oleh:
  1. Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dalam hal terdapat penetapan kembali tarif dan/ atau nilai pabean atas permintaan Direktorat Audit;
  2. Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dalam hal terdapat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas permintaan Bidang Audit; atau
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal dalam hal terdapat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas permintaan Bidang Audit.
(3) Surat Penetapan Pabean (SPP) dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (3), surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4) dan surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (8) ditandatangani oleh:
  1. Direktur Audit dalam hal audit dilaksanakan oleh Direktorat Audit;
  2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; atau
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama.

Pasal 41B

(1) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A:
a. diterbitkan terpisah antara temuan audit yang disetujui dengan temuan audit yang dipertahankan untuk setiap Kantor Pelayanan Utama dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan penagihan.
b. disampaikan kepada:
1) Auditee;
2) Direktur Audit, dalam hal audit dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan/atau
3) Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(2) Surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4) disampaikan kepada setiap pihak terkait.
(3) Penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) dilakukan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIVA Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Atas setiap penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang yang menangani penagihan pada Kantor Pelayanan Utama dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan harus melakukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan penagihan.
(5) Hasil kegiatan monitoring atas pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Laporan Realisasi Penagihan Hasil Audit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIV B Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Laporan Realisasi Penagihan Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikirimkan kepada pihak yang menerbitkan surat penetapan dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan untuk setiap surat penetapan dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai bulan sebelumnya.

Pasal 41C

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) huruf a, Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) huruf b, Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (3) huruf a , Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (3) huruf b menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
19. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Direktorat Audit, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan Utama harus menatausahakan hasil audit dan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil audit.
(2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama membuat Laporan Bulanan Pelaksanaan Audit dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLVI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan hardcopy dan/atau data elektronik dan diterima Direktur Audit paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
20. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal yakni Bab VIA Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:

BAB VIA
TANGGUNG JAWAB

Pasal 42A

(1) Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi audit yang dituangkan dalam LHA yang disusun berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan audit.
(2) Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan audit.
21. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII, Lampiran XXX, Lampiran XXXI, Lampiran XXXII, Lampiran XXXIII, Lampiran XXXIV, Lampiran XXXV, Lampiran XXXVI, Lampiran XXXVII, Lampiran XXXVIII, Lampiran XXXIX, Lampiran XL, Lampiran XLI, Lampiran XLII, Lampiran XLIV, dan Lampiran XLVI Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-13/BC/2008 diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII, Lampiran XXX, Lampiran XXXI, Lampiran XXXII, Lampiran XXXIII, Lampiran XXXIV, Lampiran XXXV, Lampiran XXXVI, Lampiran XXXVII, Lampiran XXXVIII, Lampiran XXXIX, Lampiran XL, Lampiran XLI, Lampiran XLII, Lampiran XLIV, dan Lampiran XLVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
22. Menambah Lampiran XXA, Lampiran XXXVIIA, Lampiran XXXVIIB, Lampiran XXXVIIIA, Lampiran XLVIIA, Lampiran XLIVA, Lampiran XLIVB, dan Lampiran XLIVC sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXA, Lampiran XXXVIIA, Lampiran XXXVIIB, Lampiran XXXVIIIA, Lampiran XLVIIA, Lampiran XLIVA, Lampiran XLIVB, dan Lampiran XLIVC yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
23. Menghapus Lampiran XLIII dan Lampiran XLV Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-13/BC/2008.
24. Mengubah Bab VII Penutup dengan Pasal II ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal II

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan dan Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001