Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 3/BC/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-12/BC/2008 TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR,
KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN
PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan standar audit kepabeanan dan audit cukai perlu adanya proses penelaahan sertifikasi auditor, ketua auditor, pengendali teknis, dan pengawas mutu audit Bea dan Cukai sebagai hasil evaluasi Laporan Hasil Audit;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-12/BC/2008 tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-12/BC/2008 TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-12/BC/2008 tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, Dan Pengawas Mutu Audit Bea Dan Cukai diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai diterbitkan oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibekukan oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
  1. auditor tidak diberikan penugasan audit selama lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut;atau
  2. diterbitkan rekomendasi dari Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh sertifikat yang dimiliki auditor dengan menggunakan Surat Keputusan.
(3) Pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data monitoring auditor pada Direktorat Audit.

Pasal 4B

Terhadap sertifikat yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), dapat diberlakukan kembali oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan Surat Keputusan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
  1. auditor melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian sedang sampai dengan berat terkait pelaksanaan pekerjaan audit; atau
  2. diterbitkan rekomendasi dari Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk seluruh sertifikat yang dimiliki auditor dengan menggunakan Surat Keputusan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan tidak memerlukan Surat Keputusan atas penerbitan sertifikat tersebut.
5. Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001