Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 29/BC/2019

TENTANG

PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI
YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan serta tertib administrasi di bidang cukai, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 Tentang Pengembalian Cukai Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai.
  2. Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  3. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
  4. Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat HT adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
  5. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
  6. Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai yang selanjutnya disebut dengan PBCK-4 adalah dokumen cukai yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk memberitahukan Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai.
  7. Dokumen Pemesanan Pita Cukai HT yang selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai HT.
  8. Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai MMEA.
  9. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir sebagai bukti penerimaan pengembalian cukai.
  10. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disebut BACK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan sebagai bukti hasil pemeriksaan atas Barang Kena Cukai atau Pita Cukai.
  11. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  16. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.


Pasal 2

(1) Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilaksanakan dengan cara pelekatan Pita Cukai diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir.
(2) Pita Cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai merupakan Pita Cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.


Pasal 3

Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pita Cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai dalam hal:

  1. kurang sempurna fisik dan cetakannya; atau
  2. tidak sesuai pesanan.


Pasal 4

Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pita Cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai dalam hal:

  1. adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain Pita Cukai akibat dari kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif atau permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir;
  2. batas waktu pelekatan Pita Cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelekatan Pita Cukai;
  3. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;
  4. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan Pita Cukainya;
  5. Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan Pita Cukainya; atau
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut.


Pasal 5

(1) Pita Cukai rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan Pita Cukai.
(2) Pita Cukai tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak Pita Cukai.


Pasal 6

Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah Pita Cukai diserahkan kembali kepada Direktur atas nama Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.



Pasal 7

(1) Untuk menyerahkan kembali Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan PBCK-4 kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
  1. matriks asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. matriks asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara terpisah masing-masing untuk Pita Cukai rusak dan Pita Cukai tidak dipakai.


Pasal 8

(1) Terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan Pita Cukai.
(2) Hasil pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BACK-1.
(3) BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
  1. jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;
  2. kondisi fisik Pita Cukai yang dikembalikan; dan
  3. jumlah dan jenis Pita Cukai yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan atau pendapat pemberitahuan pengembalian Pita Cukai terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 9

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan pemberitahuan pengembalian Pita Cukai kepada Pengusaha Pabrik dan/atau Importir dalam hal pengembalian Pita Cukai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5.
(2) Surat penolakan pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
  1. alasan penolakan;
  2. jumlah dan jenis Pita Cukai yang diajukan;
  3. jumlah dan jenis Pita Cukai yang ditolak;
  4. jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian; dan
  5. jumlah nilai cukai yang ditolak.
(3) Terhadap pengembalian Pita Cukai yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang ditolak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Pita Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat pendapat pengembalian Pita Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dalam hal pengembalian Pita Cukai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5.
(2) Surat pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
  1. alasan pengembalian Pita Cukai;
  2. jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;
  3. jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian;
  4. jumlah nilai cukai yang dapat disetujui untuk mendapat pengembalian; dan
  5. besarnya Biaya Pengganti.
(3) Surat pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  1. PBCK-4;
  2. matriks asal CK-1 atau matriks asal CK-1A;
  3. BACK-1; dan
  4. Pita Cukai yang dikembalikan.
(4) Dalam hal Pita Cukai dikembalikan terkait dengan batas waktu pelekatan Pita Cukai, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai.


Pasal 11

Direktur melalui Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan surat pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:

  1. menerbitkan CK-3, dalam hal diberikan pengembalian cukai; atau
  2. menerbitkan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-3 beserta alasannya, dalam hal tidak diberikan pengembalian cukai.


Pasal 12

(1) Terhadap CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai Pengusaha Pabrik atau Importir.
(2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai, atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir, terhadap CK-3 dapat:
  1. diperhitungkan untuk pemesanan Pita Cukai berikutnya; atau
  2. dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).


Pasal 13

(1) Terhadap pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dikenakan Biaya Pengganti.
(2) Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai.
(3) Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
  1. Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;
  2. Rp 40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;
  3. Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;
  4. Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atau
  5. Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai MMEA.
(4) Biaya Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar sebelum CK-3 digunakan.


Pasal 14

(1) Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilakukan:
  1. secara elektronik, dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai; atau
  2. secara manual, dalam hal Kantor Bea dan Cukai belum menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai.
(2) Dalam hal Sistem Aplikasi di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual.
(3) Pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15

Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau Pita Cukai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).



Pasal 16

Terhadap pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang PBCK-4-nya telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.



Pasal 17

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI