TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 24/BC/2022
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. | ||||
2. | Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. | ||||
3. | Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. | ||||
4. | Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lannya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. | ||||
5. | Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
6. | Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. | ||||
7. | Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. | ||||
8. | Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. | ||||
9. | Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. | ||||
10. | Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
11. | Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
12. | Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
13. | Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. | ||||
14. | Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. | ||||
15. | Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. | ||||
16. | Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap. | ||||
17. | Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
18. | Tembakau Molasses adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. | ||||
19. | Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup. | ||||
20. | Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah. | ||||
21. | Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. | ||||
22. | Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen:
|
||||
23. | Pembukuan adalah suatu proses Pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. | ||||
24. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
25. | Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
26. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. | ||||
27. | Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. |
Pasal 2
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. |
(2) | Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. |
(3) | Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
|
Pasal 3
(1) | Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat. |
(2) | Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberitahukan dengan hasil pengukuran volume yang telah dikonversikan pada suhu 20°C dengan tabel konversi dan contoh tata cara perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A. |
(4) | Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan telah Dikemas untuk Penjualan Eceran dan telah dilekati pita cukai. |
(5) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(6) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik secara mandiri (self-assessment). |
(7) | Dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan nihil. |
Pasal 4
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan analisis terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Analisis pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman analisis dokumen cukai. |
Pasal 5
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(2) | Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Pabrik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. |
(3) | Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik. |
(4) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan disampaikan menggunakan format dan tipe data sesuai sistem aplikasi di bidang cukai. |
(5) | Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Etil Alkohol minimal memuat:
|
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk MMEA minimal memuat:
|
(3) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Hasil Tembakau minimal memuat:
|
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Tembakau Iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran minimal memuat:
|
Pasal 7
(1) | Pemberitahuan secara berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara:
|
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang dilakukan secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. |
(3) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang dilakukan secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(4) | Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. |
(5) | Ketentuan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang dilakukan secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku untuk jangka waktu proses produksi paling lama 24 (dua puluh empat) jam. |
(6) | Waktu penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang disampaikan dalam bentuk:
|
(7) | Pejabat Bea dan Cukai memeriksa ketepatan waktu atas penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik. |
Pasal 8
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor sebelum hari libur pabrik dimaksud. |
(3) | Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik. |
(4) | Format surat pernyataan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal terdapat kendala yang menyebabkan Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4), Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan diatas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dengan menyertakan surat pernyataan yang berisi alasan keterlambatan. |
(3) | Dalam hal kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan karena sistem aplikasi di bidang cukai yang tidak dapat digunakan sampai dengan jam kerja Kantor, maka Kepala Kantor menerbitkan surat keterangan pada Hari Kerja berikutnya. |
(4) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pengganti surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai paling lambat pada 14 (empat belas) Hari Kerja setelah sistem aplikasi di bidang cukai dapat digunakan kembali berdasarkan surat dari Kepala Kantor atau Direktur yang menangani sistem aplikasi di bidang cukai. |
(6) | Format surat pernyataan yang berisi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 10
(1) | Pengusaha Pabrik yang menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pengusaha Pabrik mendapatkan respon berupa tanda terima secara otomatis dari sistem aplikasi di bidang cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik di tempat yang telah disediakan. |
Pasal 11
(1) | Terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan data atas permohonan oleh Pengusaha Pabrik. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data. |
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Pabrik disertai alasan penolakan. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Permohonan perbaikan data pemberitahuan untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, tetap dapat diperbaiki dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan atau penolakan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dan/atau data yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah diajukan sebelumnya. |
Pasal 12
(1) | Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) tidak dapat diterima dalam hal terhadap Pengusaha Pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai. |
(2) | Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Terhadap perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 13
(1) | Pengusaha Pabrik yang:
|
||||||
(2) | Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan nihil sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7), dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan Pengusaha Pabrik. |
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-36/BC/2016 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2021 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI