Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR : PER - 22/BC/2011

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  3. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan di Kawasan bebas ke Kantor Pabean Setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
  4. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya di sebut NIK adalah Nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan tekhnologi informasi maupun secara manual.
  5. Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan yang selanjutnya disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada penguna jasa yang menerangkan bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi telah diterima Direktur Jenderal secara lengkap dan jelas.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor pada Kantor pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang di wilayah kerjanya terdapat Kawasan Bebas.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.
  10. Kantor Pabean Setempat adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya mencakup Kawasan Bebas.


BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI

Pasal 2

(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean di Kawasan Bebas, pengguna jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan.
(2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. Kantor Pabean Setempat.


Pasal 3

(1) Pengguna jasa di Kawasan Bebas yang wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah:
  1. pengusaha yang melakukan kegiatan kepabeanan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
  2. pengangkut yang melakukan kegiatan mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di Kawasan Bebas.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari kewajiban registrasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal pengangkut yang hanya memiliki sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal.
(3) Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri.
(4) Pengguna jasa di Kawasan Bebas yang telah memiliki NIK yang diterbitkan Direktur Jenderal tidak perlu melakukan registrasi ke Kantor Pabean Setempat.


Pasal 4

(1) Permohonan registrasi ke Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan:
  1. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  2. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya.
(2) Permohonan registrasi ke Kantor Pabean Setempat berlaku juga bagi pengangkut yang:
  1. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
  2. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  3. mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan menggunakan sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Kegiatan memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang:
  1. dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas; atau
  2. ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dari Kawasan Bebas
disamakan dengan memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang dari dan ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) huruf a dan huruf b.


Pasal 5

(1) Registrasi Kepabeanan di Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara elektronik melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
(2) Dalam hal pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean tidak dapat mengajukan permohonan melalui media elektronik, pengusaha dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual ke Kantor Pabean Setempat.


Pasal 6

(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan formulir tersebut ke Kantor Pabean Setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Pengguna jasa kepabeanan dapat mengajukan 1 (satu) permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan.
(3) Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7

(1) Sebelum mengisi formulir Isian Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User untuk mendapatkan User ID dan Password.
(2) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User.
(3) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk log masuk (log in) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


Pasal 8

(1) Pengguna jasa kepabeanan yang telah mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang:
  1. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya;
  2. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  3. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean,
permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan di tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan.
(2) Dalam hal ketentuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(3) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Izin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara.


Pasal 10

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus diterima Pejabat Bea dan Cukai paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Penyerahan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat disampaikan dengan menyampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimili.


Pasal 11

(1) Atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pabean Setempat menerbitkan TTP-RK dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima lengkap dan jelas sebelum pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan, Direktur menerbitkan TTP-RK setelah menerima formulir isian Registrasi Kepabeanan
(3) TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(4) TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan pengguna jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pengguna jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)



BAB III
REGISTRASI KEPABEANAN SECARA MANUAL

Pasal 14

(1) Permohonan registrasi yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir isian Registrasi Kepabeanan beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke Kantor Pabean Setempat.
(2) Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.
(3) Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan TTP-RK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.
(4) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil cetak TTP-RK dari Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan kepada pengguna jasa yang mengajukan permohonan registrasi secara manual.
(5) Tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PENELITIAN ADMINISTRASI
DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI

Pasal 15

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan:
  1. eksistensi pengguna jasa;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
  3. data keuangan perusahaan.
(3) Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengangkut, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap data khusus pengangkut yang diberitahukan.


Pasal 16

Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:

  1. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
  2. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan pengguna jasa.


Pasal 17

(1) Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada pengguna jasa.
(2) Permintaan dokumen tambahan dilakukan melalui permintaan data tambahan Registrasi Kepabeanan yang dikirim kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(3) Dokumen tambahan harus diterima Kantor Pabean Setempat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan data tambahan Registrasi Kepabeanan.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan permohonan Registrasi Kepabeanan berdasarkan data yang ada.
(5) Permintaan data tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 18

(1) Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan sesuai Lampiran VIII yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan profil pengguna jasa.


Pasal 19

Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online) ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



BAB V
KEPUTUSAN REGISTRASI

Pasal 20

Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal menerima atau menolak permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal TTP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3).



Pasal 21

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa diterima, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal menerbitkan NIK.
(2) NIK disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(3) Dalam hal pengguna jasa mengajukan permohonan registrasi lebih dari satu jenis kegiatan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan satu NIK untuk kegiatan kepabeanan yang disetujui.
(4) Dalam hal pengguna jasa memiliki NIK yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, NIK yang diterbitkan Kepala Kantor Pabean Setempat untuk jenis kegiatan kepabeanan lain masih tetap berlaku.
(5) NIK yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya.
(6) Bentuk dan format NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 22

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).


Pasal 23

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengusaha secara manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan tersebut dengan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kiriman pos atau disampaikan langsung kepada pengusaha.
(3) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dapat mengajukan permohonan kembali.
(4) Bentuk dan format surat penolakan permohonan Registrasi kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 24

(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) digunakan sebagai identitas dalam rangka akses kepabeanan di Kawasan Bebas.
(2) Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab pengguna jasa yang memiliki NIK.


BAB VI
PERUBAHAN DATA REGISTRASI

Pasal 25

(1) Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:
  1. eksistensi pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a; dan/atau
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b,
wajib diberitahukan oleh pengguna jasa yang telah mendapat NIK kepada Kepala Kantor Pabean Setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean Setempat.
(3) Pengguna jasa yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan data registrasi selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 26

(1) Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, pengguna jasa harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang berubah sesuai dengan bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan.
(2) Dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterima Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan data.

 


Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan perubahan data yang diajukan pengguna jasa.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian registrasi dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan pengguna jasa.


Pasal 28

Terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data secara lengkap dan jelas.



Pasal 29

(1) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
  1. NIK yang baru apabila perubahan data yang disetujui terkait data registrasi yang tercantum di NIK; atau
  2. pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan apabila perubahan data yang disetujui tidak terkait data registrasi yang tercantum di NIK.
(2) NIK yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(3) Surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 30

(1) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal memberitahukan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(2) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) ditolak, pengguna jasa wajib mengajukan kembali pemberitahuan perubahan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan perubahan data ditolak.
(3) Pengguna jasa yang tidak mengajukan kembali pemberitahuan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak memberitahukan perubahan data.


Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Perubahan data yang dilakukan tanpa melalui permohonan pemilik NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait lainnya.
(3) Hasil perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos.


Pasal 32

Tata kerja perubahan data Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 33

(1) Terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan kepabeanan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dan tidak dapat mengajukan pemberitahuan perubahan data secara elektronik dapat mengajukan pemberitahuan perubahan data secara manual.
(2) Pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual mengikuti tata kerja permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VII
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK

Pasal 34

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diblokir oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal dalam hal:

a. pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
b. pengguna jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
1) eksistensi Pengguna Jasa dan Identitas pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan/atau
2) data mengenai sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
c. pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan;
d. izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan telah habis masa berlakunya; dan
e. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah habis masa berlakunya.


Pasal 35

(1) Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
  1. pengguna jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a;
  2. pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
  3. pengguna jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;
  4. izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan telah diperpanjang; dan
  5. surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah diperpanjang masa berlakunya.
(2) Untuk membuka NIK yang diblokir, pengguna jasa wajib mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Kepala Kantor Pabean Setempat.
(3) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf d, dan/atau huruf e, pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.


Pasal 36

(1) Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b angka 2, huruf d, dan huruf e, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 1 dan huruf c, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.


Pasal 37

(1) NIK yang dimiliki pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dicabut dalam hal:
  1. pengguna jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf d, dan/atau huruf e, pengguna jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir;
  3. izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dicabut dan tidak diterbitkan yang baru;
  4. surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut;
  5. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  6. pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Tindakan pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 38

(1) Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf e, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.
(3) Dalam hal pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian penomoran NIK.


BAB VIII
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN REGISTRASI

Pasal 39

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi pengusaha yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dikecualikan dalam hal pengusaha tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
  4. barang pindahan;
  5. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  6. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  7. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor; dan/atau
  8. barang-barang yang berdasarkan ketentuan dapat dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas tanpa izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.


Pasal 40

Pengusaha yang memasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.



Pasal 41

(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi pengusaha yang akan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, dikecualikan dalam hal pengusaha tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
  1. barang kiriman;
  2. barang pindahan;
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
  4. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
  5. barang cindera mata;
  6. barang contoh;
  7. barang keperluan penelitian; dan/atau
  8. barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean oleh orang perseorangan.
(2) Terhadap pengusaha yang akan mengeluarkan kembali barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, tidak wajib melakukan registrasi apabila:
  1. pengusaha telah memiliki NIK pada saat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lain; atau
  2. pada saat pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikecualikan dari kewajiban memiliki NIK.


Pasal 42

Pengguna jasa yang:

  1. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b;
  2. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a;
  3. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
  4. mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf (b);

yang belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau pasal 14 ayat (3).



BAB IX
PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG TELAH
MEMILIKI NIK

Pasal 43

(1) Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap pengguna jasa yang telah memiliki NIK terkait dengan data registrasi yang dimiliki.
(2) Untuk keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian lapangan.


Pasal 44

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dilakukan dalam hal:
  1. terdapat data registrasi yang tidak sesuai dan berdasarkan penelitian awal diperlukan penelitian lapangan; dan/atau
  2. berdasarkan informasi yang diterima bahwa telah terjadi perubahan data registrasi dan pengguna jasa tidak memberitahukan perubahan data ke Kepala Kantor Pabean Setempat.
(2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat.
(3) Untuk pelaksanaan penelitian lapangan, Kepala Kantor Pabean Setempat menunjuk pejabat/pegawai pada Bidang Penindakan dan Penyidikan atau Seksi Penindakan dan Penyidikan dan dapat dibantu pejabat/pegawai dari bagian/bidang atau Seksi lain.


Pasal 45

(1) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penunjukkan pegawai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Setempat melakukan analisis terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan terkait data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan pengguna jasa untuk melakukan perubahan data.
(4) Pengguna jasa yang menerima pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberitahukan perubahan data dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(5) Pengguna jasa yang tidak memberitahukan perubahan data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dianggap tidak memberitahukan perubahan data dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran sesuai ketentuan Pasal 34 huruf b.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data.


Pasal 46

(1) Pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB X
PENUTUP

Pasal 47

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001