TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 20/BC/2021
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG
MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY
DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat. |
(2) | Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. |
(3) | Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
|
BAB II
PENYELESAIAN TERHADAP PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF
(VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Pasal 3
(1) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean menyampaikan informasi tersebut kepada:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. |
Pasal 4
Terhadap temuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Pabean merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.
Pasal 5
Terhadap rekomendasi Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, unit audit melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan setelah batas waktu penyelesaian kewajiban Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan/atau pelaporan.
Pasal 6
Dalam hal hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, atau peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
Pasal 7
Penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai penelitian ulang atau audit kepabeanan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI