Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 20/BC/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.



Pasal I

Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 13A

(1) Pengusaha dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor.
(2) Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. untuk jenis pita cukai yang sama; dan
  2. belum dilekatkan pada kemasan MMEA.
(3) Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor.
(4) Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko perusahaan.
(5) Terhadap kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan pita cukainya (CSCK-3).
(6) Dalam hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan kepala Kantor maka:
  1. berpengaruh terhadap profil Pengusaha terkait penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha; dan
  2. Pengusaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001


Salinan sesuai aslinya,

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.

Kepala Bagian Umum


ttd.


Imik Eko Putra

NIP 19690508 198912 1 001