TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 20/BC/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal I
Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) | Pengusaha dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. |
(2) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor. |
(4) | Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko perusahaan. |
(5) | Terhadap kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan pita cukainya (CSCK-3). |
(6) | Dalam hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan kepala Kantor maka:
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001
Salinan sesuai aslinya,
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
ttd.
Imik Eko Putra
NIP 19690508 198912 1 001