TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2021
TENTANG
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENETAPAN KAWASAN PABEAN
Pasal 2
(1) | Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan. |
(2) | Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. |
(3) | Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Kriteria lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk. |
Pasal 3
(1) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(2) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:
|
(3) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data mengenai:
|
Pasal 4
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
|
(2) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen. |
(3) | Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean meneruskan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah disertai usulan mengenai:
|
(6) | Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang menyampaikan hasil penelitian dengan dilampiri berkas rekomendasi dan berita acara pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:
|
(7) | Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa softcopy hasil scan dari:
|
(8) | Surat penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Berdasarkan penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:
|
(10) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap. |
(11) | Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) | Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. |
(2) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan. |
(3) | Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. |
(4) | Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
|
Pasal 6
(1) | Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa. |
(2) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa. |
(3) | Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi. |
(4) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor atau ekspor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa. |
BAB III
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 7
(1) | Pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
|
(2) | Pengeluaran barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke:
|
(3) | PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW. |
(4) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 8
(1) | PPKEK untuk pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan oleh:
|
(2) | PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK. |
(3) | Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
|
Pasal 9
(1) | Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK dapat dilakukan oleh:
|
||||||||||||||||
(2) | Untuk dapat menyampaikan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), vendor harus mengajukan permohonan kepada Administrator KEK. | ||||||||||||||||
(3) | Vendor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator KEK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Administrator KEK menerbitkan surat persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(6) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama:
|
||||||||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Administrator KEK menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 10
(1) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai. |
(2) | Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau pengeluaran dari dan ke TLDDP. |
(3) | Terhadap pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai ke Pelaku Usaha Jasa di KEK berupa barang kena cukai harus dilunasi cukainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada saat pemasukkannya. |
(4) | Terhadap barang kena cukai yang pelunasannya dilakukan dengan pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sebelum:
|
Pasal 11
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean dengan menjamin kelancaran arus barang. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan fisik barang. |
(4) | Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan:
|
BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE KEK
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
Pasal 12
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran setelah PPKEK:
|
(4) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
Pasal 13
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara di Kantor Pabean Pembongkaran untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:
|
(2) | Terhadap pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pelekatan tanda pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran. |
(3) | Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
(4) | Tata cara pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelekatan tanda pengaman. |
Pasal 14
(1) | Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
|
(2) | Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan:
|
(4) | Terhadap PPKEK yang akan dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pelepasaan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
Pasal 15
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik. |
(3) | Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
|
Pasal 16
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
Pasal 17
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
|
(3) | Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. |
(4) | Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 19
(1) | Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(4) | Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP. |
(6) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
Pasal 20
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik:
|
Pasal 21
(1) | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI serta dengan membayar bea masuk dan PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
|
(4) | Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan menggunakan PPKEK. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Pejabat pada unit pengawasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(7) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pada unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. |
Pasal 22
(1) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b), Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (5), Pasal 21 ayat (2) huruf c, Pasal 21 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean. |
Pasal 23
(1) | Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(2) | Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
Bagian Kedua
Pemasukan barang dari KEK lain, Tempat Penimbunan
Berikat, atau Kawasan Bebas ke KEK
Pasal 24
Pemasukan barang ke KEK dari:
a. | Tempat Penimbunan Berikat; atau |
b. | Kawasan Bebas, |
dengan menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik dan pelekatan tanda pengaman sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas.
Pasal 25
(1) | Pada saat pemasukan barang ke KEK dari KEK lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
|
(2) | Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
Pasal 26
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
|
Pasal 27
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
Pasal 28
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 29
(1) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
|
(3) | Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. |
(4) | Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 30
(1) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean. |
Pasal 31
(1) | Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(2) | Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
Bagian Ketiga
Pemasukan Barang Asal TLDDP ke KEK
Pasal 32
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Pemasukan Barang (SPB). |
Pasal 33
(1) | Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi:
|
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
Pasal 34
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik. |
(3) | Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
|
Pasal 35
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
Pasal 36
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
Pasal 37
(1) | Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) melakukan:
|
(2) | Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan:
|
Pasal 38
(1) | Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(4) | Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP. |
(6) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
Pasal 39
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP. |
(3) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang. |
(4) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang. |
(5) | Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal terdapat salah kirim. |
(6) | Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan Pejabat pemeriksa dokumen setelah dilakukan pengiriman Kembali. |
Bagian Keempat
Pemotongan Kuota
Pasal 40
(1) | Atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem INSW dan/atau SKP berdasarkan:
|
(2) | Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan uraian yang tercantum dalam keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan/atau tidak dipungut PDRI dibandingkan dengan uraian yang tercantum dalam PPKEK, meliputi:
|
(3) | Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada saldo keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam PPKEK. |
(4) | Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan:
|
(5) | Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI. |
(6) | Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan cukai kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan cukai. |
BAB V
PENGELUARAN BARANG DARI KEK
Bagian Kesatu
Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean
Pasal 41
Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean yang dikenakan bea keluar diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
Pasal 42
(1) | Terhadap pengeluaran barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam bentuk curah dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pemuatan barang sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri:
|
(2) | Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri Invoice dan packing list. |
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pemeriksaan fisik berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) | Terhadap barang yang telah dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman. |
(5) | Pelaku Usaha mengajukan PPKEK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3). |
Pasal 43
(1) | Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
|
Pasal 44
Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diterbitkan:
Pasal 45
(1) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik. |
(4) | Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
|
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
Pasal 46
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
|
(3) | Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat pemeriksa dokumen atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 47
(1) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK. |
(2) | Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium. |
(3) | Dalam hal barang yang dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium. |
(4) | Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil uji laboratorium pada SKP. |
(5) | Dalam hal hasil uji laboratorium:
|
(6) | Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 48
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
|
(3) | Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP. |
Pasal 49
(1) | Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pejabat bea cukai pada Kantor Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan. |
(2) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan beberapa elemen data, yaitu:
|
(3) | Dalam hal terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 50
Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a yang diangkut terus atau diangkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor.
Pasal 51
Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan umum di bidang ekspor sepanjang belum diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari KEK ke KEK lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas
Pasal 52
(1) | Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan:
|
Pasal 53
(1) | Pejabat pemeriksa fisik k melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(2) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik. |
(3) | Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
|
(4) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
Pasal 54
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah dan/atau jenis barang pada PPKEK. |
(3) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 55
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
|
(3) | Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP. |
(4) | Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Kawasan Bebas yang berada dalam satu lokasi yang berhimpitan, dikecualikan dari kewajiban pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 56
(1) | Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Kantor Pabean yang mengawasi:
|
(2) | Dalam hal pemasukan barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
Pasal 57
Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran.
Pasal 58
(1) | Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
|
Pasal 59
Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), diterbitkan:
Pasal 60
(1) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing). |
(4) | Atas pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
|
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
Pasal 61
(1) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK. |
(2) | Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 62
(1) | Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(2) | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(3) | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(4) | Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
|
(5) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(6) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif dan nilai pabean. |
(7) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
Pasal 63
Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.
Pasal 64
Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
BAB VI
PERPINDAHAN BARANG ANTAR PELAKU USAHA DALAM
SATU KEK, PENGELUARAN SEMENTARA, DAN
SUBKONTRAK
Bagian Kesatu
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha Dalam Satu KEK
Pasal 65
(1) | Perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK dilakukan dengan surat jalan yang tercetak dari aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(2) | Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang akan mengeluarkan barang memberitahukan jumlah, jenis, dan tujuan pengeluaran serta mencetak surat jalan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(3) | Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha penerima barang memberitahukan jumlah dan jenis barang serta kegiatan pemasukan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(4) | Dalam hal pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK tidak terjadi penyerahan Barang kepada Pelaku Usaha lainnya di KEK, tanggung jawab bea masuk, cukai, PDRI yang melekat pada barang yang telah dikeluarkan sementara tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha di KEK penerima barang terhitung sejak barang diterima oleh Pelaku Usaha penerima barang sampai dengan barang tersebut diterima kembali oleh Pelaku Usaha di KEK pengirim barang. |
(5) | Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
Bagian Kedua
Pengeluaran Sementara dan Subkontrak
Pasal 66
(1) | Pengeluaran barang dari KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak diberitahukan dengan menggunakan PPKEK. |
(2) | Terhadap pengeluaran sementara dan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan ke TLDDP atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan jaminan. |
(3) | Pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh:
|
(4) | Dalam hal barang yang dilakukan pengeluaran sementara dan subkontrak tidak dimasukkan kembali ke KEK dalam jangka waktu yang ditetapkan, atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicairkan. |
(5) | Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(6) | Tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang dari dan ke KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak, dilakukan sesuai dengan tata cara pengeluaran dan pemasukan sebagaimana diatur pada Bab IV sampai dengan Bab V dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VII
PENIMBUNAN DAN PENYERAHAN BARANG KE DAN DARI TOKO
ATAU PUSAT PERBELANJAAN DI KEK PARIWISATA
Pasal 67
(1) | Pelaku Usaha di KEK Pariwisata yang berbentuk toko atau pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK Pariwisata. |
(2) | Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan dokumen PPKEK dan wajib dipenuhi ketentuan pembatasannya atas barang yang terkena ketentuan pembatasan pada saat pemasukan. |
(3) | Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penimbunan di ruang/tempat penimbunan barang di toko atau pusat perbelanjaan di KEK Pariwisata. |
(4) | Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di ruang/tempat penjualan. |
(5) | Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat penjualan, Pelaku Usaha di KEK Pariwisata wajib memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban pabean sesuai ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP. |
(6) | Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara berkala. |
BAB VIII
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PPKEK
Bagian Kesatu
Pembetulan PPKEK
Pasal 68
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
|
(3) | Atas PPKEK pengeluaran barang dari KEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
|
(4) | Pembetulan PPKEK dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali:
|
(5) | Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW. |
(6) | Tata cara pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembatalan PPKEK
Pasal 69
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem INSW dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemasukan barang ke KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IX
BARANG KIRIMAN
Pasal 70
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui Barang Kiriman. |
(2) | Pemasukan dan pengeluran melalui Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyelenggara pos. |
(3) | Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke KEK dari:
|
(5) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari KEK ke:
|
(6) | Pemasukan Barang Kiriman ke KEK atau pengeluaran Barang Kiriman dari KEK, wajib diberitahukan dengan PPKEK. |
BAB X
SKEMA PREFERENTIAL TARIFF (FTA)
Pasal 71
(1) | Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke KEK. |
(2) | Terhadap pemasukan barang yang menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan skema preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dari KEK ke TLDDP. |
(3) | Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota. |
(4) | Pejabat dapat melakukan pengujian atas validitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). |
BAB XI
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 72
(1) | Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor. |
(2) | Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis yang mengeluarkan kebijakan pembatasan menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan dimaksud berlaku di KEK. |
(3) | Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke:
|
(4) | Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. |
(5) | Pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XII
LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Pelayanan Mandiri
Pasal 73
(1) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas kegiatan operasional di KEK. |
(2) | Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
|
(3) | Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(4) | Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapat penetapan Kepala Kantor Pabean. |
(5) | Bentuk tanda pengaman yang digunakan dalam operasional KEK dengan layanan mandiri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman dan diberi keterangan "KEK Mandiri" dan ditandatangani oleh Administrator KEK. |
(6) | Format penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Klarifikasi Secara Suka Rela atas Hasil Pencacahan
Pasal 74
(1) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengajukan permintaan klarifikasi secara suka rela atas hasil pencacahan yang dilakukan sendiri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, jika menemukan selisih kurang antara fisik barang yang seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory). |
(2) | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang tanpa dikenakan denda administrasi. |
(4) | Perubahan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dilakukan setelah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Bagian Keempat
Sistem INSW dan/atau SKP Tidak/Belum Berfungsi
Pasal 75
(1) | Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP di Kantor Pabean tidak berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam dan/atau mendapat informasi dari Unit yang bertanggungjawab terhadap Sistem INSW dan/atau SKP menyatakan bahwa Sistem INSW dan/atau SKP tidak berfungsi, maka:
|
(2) | Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi kembali:
|
(3) | Tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dilaksanakan sebagaimana tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dengan menggunakan Sistem INSW dan/atau SKP dengan ketentuan:
|
Bagian Kelima
Formulir
Pasal 76
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP belum tersedia sesuai ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini:
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 78
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-31/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 79
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI