Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2011

TENTANG

PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
  7. Jaminan dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
  8. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
  9. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
  10. Rekening Khusus Jaminan adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung sementara uang Jaminan.
  11. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
  12. Pengelolaan Jaminan dalam rangka kepabeanan meliputi kegiatan penerimaan, penelitian, konfirmasi, perpanjangan, penggantian, penyesuaian, pengembalian, pencairan dan klaim, pengadministrasian dan penatausahaan Jaminan.


Pasal 2

(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat berbentuk:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. Jaminan Perusahaan Penjaminan;
  6. Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
  7. Jaminan tertulis.
(2) Bentuk-bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dapat digunakan sekali atau terus menerus.
(3) Dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Jaminan hanya dapat digunakan sekali.


Pasal 3

(1) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
(2) Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan yang diwajibkan untuk mempertaruhkan Jaminan di Kantor Pabean.
(3) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat ditentukan sebagai berikut:
a. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan dokumen pelengkap dan Jaminan, menggunakan:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Customs Bond;
  4. Jaminan Indonesia EximBank;
  5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau
  6. Jaminan tertulis.
b. pembebasan impor tujuan ekspor, menggunakan:
  1. Jaminan bank (bank garansi);
  2. Customs Bond;
  3. Jaminan Indonesia EximBank; atau
  4. Jaminan Perusahaan Penjaminan.
c. impor sementara, menggunakan:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Jaminan Indonesia EximBank; atau
  4. Jaminan tertulis.
d. penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan, menggunakan:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Customs Bond;
  4. Jaminan Indonesia EximBank;
  5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau
  6. Jaminan tertulis;
e. pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat dengan Jaminan, menggunakan:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Customs Bond;
  4. Jaminan Indonesia EximBank; atau
  5. Jaminan Perusahaan Penjaminan.
f. pengajuan keberatan, menggunakan:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank (bank garansi);
  3. Customs Bond;
  4. Jaminan Indonesia EximBank;
  5. Jaminan Perusahaan Penjaminan; atau
  6. Jaminan tertulis.
(4) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan tingkat risiko Penjamin atau surety dan bentuk Jaminan yang digunakan.


Pasal 4

(1) Jangka waktu Jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan.
(2) Dalam hal kegiatan kepabeanan diberikan perpanjangan jangka waktu dengan kewajiban mempertaruhkan Jaminan:
  1. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta perpanjangan jangka waktu Jaminan kepada Terjamin atau principal; atau
  2. Terjamin atau principal dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.


Pasal 5

(1) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang diterima di Kantor Pabean harus disimpan pada Rekening Khusus Jaminan.
(2) Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Khusus Jaminan Kantor Pabean kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Jenderal u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal.


Pasal 6

(1) Atas setiap penerimaan Jaminan tunai dari penumpang atau pelintas batas untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan, dikecualikan disimpan pada Rekening Khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Atas setiap penerimaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan dapat menyimpan pada tempat penyimpanan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean.
(3) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab atas Jaminan tunai pada tempat penyimpanan yang dikelolanya di Kantor Pabean.


Pasal 7

(1) Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus diterbitkan oleh Surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri.
(2) Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri.
(3) Direktur Jenderal meneruskan daftar perusahaan asuransi umum yang dapat menerbitkan Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar perusahaan penjaminan yang dapat menerbitkan Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Kantor Pabean di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 8

(1) Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diserahkan oleh pengusaha secara terpusat kepada Direktur Jenderal.
(2) Penyerahan Jaminan di Kantor Pabean untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan dilakukan oleh pengusaha dengan menggunakan fotokopi Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah ditandasahkan oleh perusahaan.


Pasal 9

(1) Importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara, dapat diberikan persetujuan untuk menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan pada kesempatan pertama.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
  1. disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberitahukan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10

(1) Dalam hal tertentu antara lain keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau terdapat kegiatan yang bersifat kenegaraan, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan Jaminan dalam bentuk tertulis dari Terjamin atau Penjamin.
(2) Terjamin atau Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani antara lain keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau kegiatan yang bersifat kenegaraan.
(3) Persetujuan penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengajuan permohonan dari Terjamin atau Penjamin kepada Direktur Jenderal.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan pada kesempatan pertama.


Pasal 11

Terjamin atau principal yang berhak menyerahkan atau menerima pengembalian Jaminan harus menunjukkan bukti identitas diri kepada Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean.



Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau Principal.
(2) Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Jaminan tunai, Bendahara Penerimaan melakukan penelitian jumlah uang tunai dan/atau jumlah uang yang dikreditkan pada Rekening Khusus Jaminan.
(3) Bukti Penerimaan Jaminan diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesesuaian.
(4) Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk selain Jaminan tunai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian format dan isi, jumlah dan jangka waktu Jaminan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. terdapat ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan kepada Terjamin atau principal untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian; atau
b. terdapat kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
  1. tanda terima sementara Jaminan, atas penerimaan Jaminan dalam bentuk Jaminan bank (bank garansi), Customs Bond, Jaminan Indonesia EximBank atau Jaminan Perusahaan Penjaminan, atau
  2. Bukti Penerimaan Jaminan, atas penerimaan Jaminan dalam bentuk Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) atau Jaminan tertulis.
(6) Setelah menerbitkan tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety.
(7) Tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.


Pasal 13

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dengan cara:
a. lisan, dalam hal:
  1. Jaminan dalam bentuk Jaminan bank (bank garansi) yang diserahkan oleh Terjamin dengan profil importir risiko rendah dan risiko menengah, dan Penjamin telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
  2. Jaminan dalam bentuk Customs Bond yang diserahkan oleh principal dengan profil importir risiko rendah, dan surety telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
  3. Jaminan yang diserahkan dalam bentuk Jaminan Indonesia EximBank setelah dibuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan antara Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; atau
  4. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan yang diserahkan oleh Terjamin dengan profil importir risiko rendah, dan Penjamin telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean, dan/atau
b. tertulis, dalam hal pihak penerbit jaminan tidak termasuk dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal hasil konfirmasi penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, terhadap penerimaan Jaminan yang telah mendapat tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b angka 1 diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.
(3) Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, berlaku ketentuan:
  1. konfirmasi penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan;
  2. hasil konfirmasi penerbitan Jaminan disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengajuan keberatan; dan
  3. persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan jaminan tersebut benar.


Pasal 14

(1) Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan dokumen yang mensyaratkan penggantian Jaminan.
(2) Penyesuaian terhadap jumlah dan jangka waktu Jaminan dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan perubahan dokumen kepabeanan yang mensyaratkan penyesuaian Jaminan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Terjamin atau principal dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.


Pasal 15

(1) Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Pabean dikembalikan kepada Terjamin atau principal dengan tanda terima pengembalian Jaminan.
(2) Tanda terima pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 16

(1) Pengelolaan Jaminan tunai dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengelolaan Jaminan bank (bank garansi) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pengelolaan Customs Bond dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Pengelolaan Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Pengelolaan Jaminan Perusahaan Penjaminan dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Pengelolaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Pengelolaan Jaminan tertulis dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 17

(1) Jaminan yang digunakan terus menerus hanya dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan.
(2) Jaminan yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Dalam hal Jaminan terus menerus yang diserahkan dikurangi setiap ada pelunasan sampai dengan Jaminan tersebut habis, setiap realisasi kegiatan kepabeanan, realisasi penyelesaian kegiatan atau realisasi pelunasan tagihan dari hasil pencairan Jaminan harus dicatat pada daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus di Kantor Pabean.
(4) Pencatatan pada daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus di Kantor Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. atas setiap realisasi kegiatan kepabeanan dicatat sebagai pengurangan jumlah Jaminan;
  2. atas setiap realisasi penyelesaian kegiatan kepabeanan dicatat sebagai penambahan jumlah Jaminan; dan/atau
  3. atas setiap realisasi pelunasan tagihan pungutan negara dari hasil pencairan Jaminan dicatat sebagai pengurangan jumlah Jaminan.
(5) Daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 18

(1) Dalam hal Penjamin atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan data catatan Penjamin atau surety atau Terjamin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau informasi dari instansi pengawas yang bersangkutan.
(3) Atas pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan tidak mencairkan Jaminan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Penolakan penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19

(1) Untuk keperluan pengawasan dan evaluasi pengelolaan Jaminan, Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pengelolaan Jaminan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
(2) Laporan bulanan pengelolaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 20

Surety dan principal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan penjamin dan terjamin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.



Pasal 21

Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:

  1. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 14 ayat (3);
  2. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4);
  3. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7);
  4. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
  5. Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
  6. Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
  7. Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
  8. Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
  9. Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
  10. Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 22;
  11. Lampiran XI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7);
  12. Lampiran XII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
  13. Lampiran XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);
  14. Lampiran XIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5);
  15. Lampiran XV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 22

(1) Terhadap perusahaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebelum berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini, harus mengajukan kembali penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) paling lambat tanggal 20 April 2011 sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengajuan penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang memberikan fasilitas pelayanan khusus di bidang kepabeanan.


Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku tanggal 31 Januari 2011.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001