TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 18/BC/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP PENELITIAN ULANG DI BIDANG
KEPABEANAN
Pasal 2
(1) | Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang. | ||||
(2) | Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | ||||
(3) | Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:
|
Pasal 3
Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.
Pasal 4
(1) | Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya. |
(2) | Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko. |
(3) | Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit. |
Pasal 5
(1) | Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(2) | Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Penelitian Ulang dilakukan atas:
|
(3) | Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penelitian Ulang dilakukan atas:
|
Pasal 6
Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
BAB III
KEGIATAN PERENCANAAN PENELITIAN ULANG
Pasal 7
(1) | Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional. |
Pasal 8
(1) | Dalam melaksanakan proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat meminta data kepada:
|
(2) | Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
Pasal 9
(1) | Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:
|
(2) | Rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(3) | Rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rekomendasi dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan kepada Kepala Kantor atau Direktur. |
(4) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
|
(5) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi mengenai:
|
(6) | Dalam hal dibutuhkan data dan/atau informasi tambahan untuk mendukung analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat melakukan kegiatan observasi lapangan. |
Pasal 10
(1) | Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP. |
(2) | Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit. |
(3) | LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang. |
(4) | LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 11
(1) | Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). |
(2) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang. |
(3) | Laporan penelitian objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
|
(5) | Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:
|
(6) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan:
|
BAB IV
KEGIATAN PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG
Pasal 12
(1) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP. |
(2) | Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
|
(3) | Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya NPP. |
(4) | Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalam hal surat tugas tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. |
(6) | Dalam hal batas waktu penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam rangka monitoring NPP. |
(9) | Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir:
|
Pasal 13
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:
|
||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai meliputi:
|
||||||
(3) | Dalam hal diperlukan, Penelitian Ulang dapat dilakukan dengan melibatkan Pejabat Bea dan Cukai selain unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 14
(1) | Pelaksanaan Penelitian Ulang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). |
(2) | Dalam hal Penelitian Ulang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor atau Direktur dengan disertai alasan permohonan. |
(3) | Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Atas permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor atau Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang paling lama 15 (lima belas) hari. |
(5) | Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. |
(6) | Persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Penelitian Ulang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 15
(1) | Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas tarif, Pejabat Bea dan Cukai:
|
(2) | Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai:
|
Pasal 16
(1) | Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas tarif bea keluar dan harga ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
|
(2) | Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas jumlah dan jenis barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
|
Pasal 17
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:
|
(2) | Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:
|
(3) | Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:
|
(4) | Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan:
|
Pasal 18
(1) | Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:
|
||||||||
(2) | Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis. | ||||||||
(3) | Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
|
||||||||
(4) | Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
|
||||||||
(5) | Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang. | ||||||||
(6) | Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
|
||||||||
(7) | Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh. | ||||||||
(8) | Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak melengkapi dokumen berupa:
|
Pasal 19
(1) | Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis. | ||||
(2) | Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik. | ||||
(3) | Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang:
|
||||
(4) | Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
|
||||
(5) | Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
|
||||
(6) | Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengusulkan pemblokiran akses kepabeanan dan melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan data yang ada. | ||||
(7) | Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan. |
Pasal 20
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU. |
(2) | Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:
|
(3) | Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:
|
(4) | KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 21
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur. |
(4) | LHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 22
(1) | Kepala Kantor atau Direktur menindaklanjuti hasil pelaksanaan Penelitian Ulang yang tertuang dalam LHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan:
|
(2) | Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang diakibatkan karena kesalahan tarif dan/atau nilai pabean. |
(4) | Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(5) | Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
|
Pasal 23
(1) | Kepala Kantor atau Direktur memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berupa:
|
(2) | Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
|
Pasal 24
Tindak lanjut atas hasil pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan ke dalam TLHPU yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 25
(1) | Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar. |
Pasal 26
(1) | Kepala Kantor yang melakukan Penelitian Ulang melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang kepada Direktur dengan melampirkan:
|
(2) | Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Penelitian Ulang melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang kepada Direktur dengan melampirkan:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah tindak lanjut hasil pelaksanaan Penelitian Ulang. |
(4) | Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS
PENELITIAN ULANG
Bagian Kesatu
Monitoring Hasil Penelitian Ulang
Pasal 27
(1) | Monitoring hasil Penelitian Ulang dilakukan terhadap TLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. |
(2) | Monitoring hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Dalam melakukan kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang. |
(4) | Dalam melakukan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat meminta konfirmasi dan/atau menyampaikan feedback Monitoring hasil Penelitian Ulang kepada pihak terkait. |
(5) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
|
(6) | Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber data dari:
|
Pasal 28
Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a dilakukan atas seluruh TLHPU untuk mendapatkan data yang digunakan pada kegiatan Monitoring.
Pasal 29
(1) | Kegiatan tabulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara menyusun atau memasukkan data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ke dalam Lembar Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-TLHPU). |
(2) | Lembar Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-TLHPU) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 30
(1) | Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c dilakukan dengan cara menyampaikan seluruh kegiatan Monitoring kepada Direktur menggunakan Laporan Monitoring TLHPU. |
(2) | Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
|
(3) | Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah kegiatan Monitoring hasil Penelitian Ulang. |
(4) | Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 31
Hasil kegiatan Monitoring Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang
Pasal 32
(1) | Evaluasi hasil Penelitian Ulang dilakukan oleh:
|
(2) | Dalam melakukan kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang. |
Pasal 33
(1) | Evaluasi hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(1) | Dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
Pasal 34
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) dituangkan ke dalam LEHa Penul yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 35
(1) | LEHa Penul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaporkan kepada:
|
||||
(2) | Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah kegiatan Evaluasi hasil Penelitian Ulang. | ||||
(3) | Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan LEHa Penul dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. | ||||
(4) | Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 36
Hasil kegiatan Evaluasi Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.
Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang
Pasal 37
Penjaminan Kualitas dilakukan terhadap kegiatan Penelitian Ulang pada tahap:
Pasal 38
(1) | Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a minimal meliputi kegiatan:
|
(2) | Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Perencanaan. |
(4) | LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
|
(5) | Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Perencanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur. |
(6) | Penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(8) | LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 39
(1) | Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b minimal meliputi kegiatan:
|
(2) | Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Pelaksanaan. |
(4) | LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
|
(5) | Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur. |
(6) | Penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(8) | LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 40
(1) | Penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c minimal meliputi kegiatan:
|
(2) | Kegiatan penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi. |
(4) | LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
|
(5) | Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur. |
(6) | Penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(8) | LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keempat
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penjaminan Kualitas
Pasal 41
(1) | Direktur melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan evaluasi terhadap:
|
||||
(2) | Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat:
|
||||
(3) | Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang melakukan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) harus memberikan data dan menjawab konfirmasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LHEPK Penul. | ||||
(5) | LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(6) | LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai rekomendasi perbaikan terhadap proses bisnis Penelitian Ulang. | ||||
(7) | LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
PENELITIAN ULANG SECARA ELEKTRONIK
Pasal 42
(1) | Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang dilakukan dengan sistem komputer pelayanan. |
(2) | Dalam hal sistem komputer pelayanan tidak dapat digunakan, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. | ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu; |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang; dan |
c. | ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI