Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 17/BC/2023

TENTANG

TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI
DAN BUKU REKENING KREDIT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 792);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
  3. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
  4. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  5. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.
  8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
  9. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  10. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.


BAB II
PENYELENGGARAAN

Pasal 2

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(3) Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan format dan tipe data yang disediakan oleh sistem aplikasi di bidang cukai.
(4) Ketentuan mengenai Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
  1. untuk Buku Rekening Barang Kena Cukai Etil Alkohol tercantum dalam Lampiran I; dan
  2. untuk Buku Rekening Barang Kena Cukai MMEA tercantum dalam Lampiran II; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai Buku Rekening Kredit yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI

Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk:
  1. setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik;
  2. setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau
  3. setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
(2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan dalam masing-masing kadar dan kadarnya dilakukan pembulatan ke bawah.
(3) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celsius) dengan pembulatan ke bawah sesuai dengan tabel konversi.
(4) Dalam hal Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pencampuran, Pejabat Bea dan Cukai juga membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol.
(5) Ketentuan mengenai perhitungan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celcius) dan telah dilakukan pembulatan ke bawah dengan tabel konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai pembukuan Etil Alkohol hasil pencampuran yang dibukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.
(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
  1. pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol (CK-4) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat;
  2. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dimasukkan ke dalam pabrik;
  3. pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dilunasi cukai;
  4. berita acara penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah/rusak yang belum dilunasi cukainya (BACK-8) dan/atau dokumen hasil penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah/rusak yang belum dilunasi cukainya sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara tidak dipungut cukai, dalam hal Etil Alkohol musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik;
  5. berita acara pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu (BACK-7) dan/atau dokumen hasil pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai, dalam hal Etil Alkohol murni akan dicampur untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
  6. berita acara perusakan Etil Alkohol (BACK-6) dan/atau dokumen hasil perusakan Etil Alkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai, dalam hal Etil Alkohol dirusak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
  7. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol yang tidak dicampur dikeluarkan dari pabrik yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut cukai; dan/atau
  8. berita acara hasil Pencacahan (BACK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pencacahan dan potongan atas Etil Alkohol dan MMEA.
(3) Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf g, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.


Pasal 5

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan.
(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
  1. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan;
  2. berita acara penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah/rusak yang belum dilunasi cukainya (BACK-8) dan/atau dokumen hasil penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah/rusak yang belum dilunasi cukainya sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara tidak dipungut cukai, dalam hal Etil Alkohol musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari tempat penyimpanan;
  3. berita acara pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu (BACK-7) dan/atau dokumen hasil pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai, dalam hal Etil Alkohol murni akan dicampur untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
  4. pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dilunasi cukai;
  5. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut cukai; dan/atau
  6. berita acara hasil Pencacahan (BACK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pencacahan dan potongan atas Etil Alkohol dan MMEA.
(3) Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.


Pasal 6

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
  1. berita acara pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu (BACK-7) dan/atau dokumen hasil pencampuran Etil Alkohol dengan bahan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai, dalam hal Etil Alkohol hasil pencampuran untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai; dan
  2. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol hasil pencampuran dikeluarkan yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
(2) Pembukuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
  1. metode penimbangan yang dilakukan konversi 0,8 Kg (nol koma delapan kilogram) setara dengan 1 L (satu liter) Etil Alkohol apabila Etil Alkohol dicampur selain dengan denatonium benzoate atau bitrex;
  2. metode penimbangan yang hasilnya tidak dilakukan konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila Etil Alkohol dicampur dengan denatonium benzoate atau bitrex; atau
  3. metode selain penimbangan yang hasilnya dilakukan konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  

Pasal 7

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.
(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai sebagai berikut:
  1. pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa minuman mengandung Etil Alkohol (CK-4) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat;
  2. pelunasan cukai dengan cara pembayaran (CK-1C) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pelunasan cukai, dalam hal MMEA dilunasi;
  3. berita acara hasil Pencacahan yang berisi potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan (BACK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pencacahan barang kena cukai;
  4. berita acara penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah/rusak yang belum dilunasi cukainya (BACK-8) dan/atau dokumen hasil penelitian/pemeriksaan barang kena cukai yang musnah atau rusak yang belum dilunasi cukainya sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tidak dipungut cukai, dalam hal MMEA musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik; dan
  5. pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
(3) Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.


Pasal 8

(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
(2) Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(3) Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.


Pasal 9

Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:

a. melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
b. membuat garis horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


BAB IV
BUKU REKENING KREDIT

Pasal 10

Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:

a. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
b. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau
c. setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.


Pasal 11

Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:

a. Buku Rekening Barang Kena Cukai yang telah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai;
b. Hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan konversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celcius) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
c. Hasil konversi sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai periode berikutnya.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Ditandatangani secara elektronik


ASKOLANI