TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 17/BC/2023
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI
DAN BUKU REKENING KREDIT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. |
(3) | Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan format dan tipe data yang disediakan oleh sistem aplikasi di bidang cukai. |
(4) | Ketentuan mengenai Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
(5) | Ketentuan mengenai Buku Rekening Kredit yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI
Pasal 3
(1) | Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk:
|
(2) | Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan dalam masing-masing kadar dan kadarnya dilakukan pembulatan ke bawah. |
(3) | Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celsius) dengan pembulatan ke bawah sesuai dengan tabel konversi. |
(4) | Dalam hal Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pencampuran, Pejabat Bea dan Cukai juga membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol. |
(5) | Ketentuan mengenai perhitungan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celcius) dan telah dilakukan pembulatan ke bawah dengan tabel konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Ketentuan mengenai pembukuan Etil Alkohol hasil pencampuran yang dibukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 4
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. |
(2) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
|
(3) | Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf g, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 5
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. |
(2) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
|
(3) | Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 6
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa:
|
(2) | Pembukuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
|
Pasal 7
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. |
(2) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai sebagai berikut:
|
(3) | Dalam rangka pembukuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, yang menjadi dasar pembukuan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yaitu yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 8
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. |
(2) | Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(3) | Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai. |
Pasal 9
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
a. | melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau |
b. | membuat garis horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
BAB IV
BUKU REKENING KREDIT
Pasal 10
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:
a. | setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; |
b. | setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau |
c. | setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai. |
Pasal 11
Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
a. | Buku Rekening Barang Kena Cukai yang telah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai; |
b. | Hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan konversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celcius) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan |
c. | Hasil konversi sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai periode berikutnya. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI