Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 17/BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK
ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1274);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  4. Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
  5. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  6. Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  7. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 
  8. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
  9. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  10. Tembakau Molasses adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  11. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
  12. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
  13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus.
  15. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
  16. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/atau angka yang memuat identitas Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai.
  17. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  18. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  20. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  21. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
  22. Sistem Aplikasi Cukai di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.

BAB II
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN

Pasal 2

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:
  1. satuan mililiter atas:
    1. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan
    2. cairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dan
  2. satuan gram atas:
    1. padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; dan
    2. Hasil Tembakau berupa HPTL.
(2) Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.
(3) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Pasal 3

Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.


Pasal 4

Harga Jual Eceran per gram, mililiter, atau cartridge untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per gram, mililiter, atau cartridge untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.


Pasal 5

Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).


BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 6

(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.
(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:
  1. penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru, dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau akan memproduksi atau Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau
  2. penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Hasil Tembakau.

Pasal 7

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
  1. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau
  2. yang digunakan untuk tujuan ekspor. 
(3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:
  1. produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. kemasan Rokok Elektrik dan HPTL yang digunakan telah memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai, yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(6) Permohonan sebagaimana dimasud pada ayat (3), disampaikan dalam bentuk:
  1. data elektronik; atau
  2. tulisan di atas formulir.
(7) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku ketentuan:
  1. permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;
  2. menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; dan
  3. permohonan dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.
(8) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berlaku ketentuan:
  1. permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;
  2. permohonan dibuat dalam rangka 3 (tiga) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  3. permohonan dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Pasal 8

(1) Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
    

BAB IV
MEREK HASIL TEMBAKAU

Pasal 9

(1) Merek diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
(2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama Pabrik atau Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.
(3) Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. besaran tarif cukai;
b. Harga Jual Eceran;
c. isi kemasan;
d. tujuan pemasaran; dan
e. bentuk fisik pita cukai,
yang membedakan Merek yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
(4) Dalam hal Rokok Elektrik berupa Rokok Elektrik Padat atau Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat berat/volume per kemasan atas:
a. padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul Rokok Elektrik Padat; atau
b. cairan yang terdapat di dalam cartridge Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup.

Pasal 10

(1) Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
a. 8 (delapan) karakter huruf dan/atau angka yang menunjukkan identitas nama Pabrik atau Importir;
b. 2 (dua) karakter angka, menunjukkan nomor urutan Pabrik atau Importir dengan karakter huruf dan/atau angka yang sama dalam database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. karakter-karakter yang menunjukkan informasi terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan merekam nama Pabrik atau Importir pada Sistem Aplikasi dengan ketentuan:
a. menggunakan huruf kapital;
b. nama Pabrik atau Importir ditulis terlebih dahulu sebelum nama bentuk badan usaha;
c. setelah penulisan nama Pabrik atau Importir digunakan tanda baca koma; dan
d. setelah penulisan nama bentuk badan usaha digunakan tanda baca titik,
(3) Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 8 (delapan) karakter pertama;
b. dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari dua kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 4 (empat) karakter pertama pada kata pertama dan 4 (empat) karakter pertama pada kata kedua;
c. dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari tiga kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 3 (tiga) karakter pertama pada kata pertama, 3 (tiga) karakter pertama pada kata kedua, dan 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga;
d. dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari empat kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama pada kata pertama, 2 (dua) karakter pertama pada kata kedua, 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga, dan 2 (dua) karakter pertama pada kata keempat;
e. dalam hal nama Pabrik atau Importir terdiri dari lima kata atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama pada kata pertama, 2 (dua) karakter pertama pada kata kedua, 2 (dua) karakter pertama pada kata ketiga, 1 (satu) karakter pertama pada kata keempat dan 1 (satu) karakter pertama pada kata kelima;
f. dalam hal terdapat jumlah karakter dalam salah satu kata nama Pabrik atau Importir kurang dari ketentuan huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka atas kekurangannya diisi dengan karakter
g. dalam hal terdapat tanda baca atau karakter khusus pada nama Pabrik atau Importir, penyusunan Merek tidak mencantumkan tanda baca atau karakter khusus tersebut; dan
h. dalam hal terdapat karakter huruf dan/atau angka yang sama pada nama Pabrik atau Importir, karakter kesembilan dan kesepuluh akan berubah menjadi angka 01 sampai dengan angka 99 secara berurutan.
(4) Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. ditambahkan setelah karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang dipisahkan dengan tanda garis bawah; dan
b. disusun dengan urutan:
1. untuk Rokok Elektrik berupa Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem tertutup:
a) isi kemasan;
b) berat/volume per kemasan;
c) Harga Jual Eceran;
d) tujuan pemasaran;
e) bentuk fisik pita cukai; dan
f) besaran tarif cukai, dan
2. untuk Rokok Elektrik berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka dan HFTL:
a) isi kemasan;
b) Harga Jual Eceran;
c) tujuan pemasaran;
d) bentuk fisik pita cukai; dan
e) besaran tarif cukai,
yang masing-masing dipisahkan dengan tanda garis bawah.
(5) Dalam hal terdapat tambahan informasi lainnya terkait cukai dan pungutan lainnya, penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  

BAB V
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 11

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(3) Kepala Kantor menerbitkan dan menyampaikan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
  1. terekamnya permohonan di dalam Sistem Aplikasi, dalam hal permohonan disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a; atau
  2. diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b.

Pasal 12

Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terhadap:
a. penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b,
untuk masing-masing Merek Hasil Tembakau.


Pasal 13

(1) Keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disampaikan kepada:
  1. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir;
  2. Direktur; dan
  3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.

Pasal 14

Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
  1. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan-hasil pengolahan tembakau lainnya tidak dipenuhi;
  2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7, tidak dipenuhi; dan/atau
  3. isi kemasan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.

Pasal 15

(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal: 
  1. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;
  2. telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  3. hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, dalam hal hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VI
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Juni di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur.
(4) Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI