Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 16/BC/2020

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1474);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus.
  6. Importir Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
  7. Desain Kemasan Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Desain Kemasan adalah rancangan atau kerangka kemasan yang padanya tertera merek hasil tembakau, logo, jenis/ukuran huruf, angka, warna dominan, tata letak dan/atau kombinasinya, dalam rangka penetapan tarif cukai.
  8. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
  9. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco); atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
  10. Ekstrak dan Esens Tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
  11. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau, bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  12. Tembakau Hirup (snuff tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
  13. Tembakau Kunyah (chewing tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
  14. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  15. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang Harga Jual Eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang ditetapkan Menteri.
  16. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
  17. Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
  18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  19. Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
HASIL TEMBAKAU

Pasal 2

(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor.
(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas Pabrik yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Pabrik hasil tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.


Pasal 3

(1) Penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik dilakukan dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
(2) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
(3) Terhadap penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.


Pasal 4

(1) Dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
(2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.


Pasal 5

(1) Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada:
  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  2. Direktur; dan
  3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.


BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 6

(1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu Merek dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru, dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau;
  2. penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran; atau
  3. penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau.


Pasal 7

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap hasil tembakau:
  1. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium;
  2. yang digunakan untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai;
  3. yang digunakan untuk tujuan ekspor; atau
(3) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang dilampiri dengan:
a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. surat pernyataan di atas materai yang cukup yang menyatakan bahwa:
  1. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan
  3. telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
d. surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris, untuk Merek jenis HPTL asal impor.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 3 untuk Pengusaha Pabrik dan/atau Importir jenis HPTL;
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 dan angka 2 untuk Importir jenis HPTL yang telah memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris;
(7) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk pemeriksaan laboratorium.
(9) Terhadap permohonan penetapan tarif cukai produk HPTL untuk Merek baru, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus melampirkan surat pernyataan di atas materai yang cukup, yang menyatakan bahwa produk HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8

(1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
  1. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai;
  2. ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor; atau
  3. pengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai.
(2) Terhadap penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan kembali dengan mengajukan permohonan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
(3) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif cukai hasil tembakau atas Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil tembakau atas Merek yang pernah berlaku; dan
  2. Harga Jual Eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.
  3. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut- turut sejak dokumen:
    1. pemesanan pita cukai terakhir;
    2. pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir; atau
    3. pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai terakhir.
(4) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali Merek atau Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
  1. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai terakhir;
  2. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; atau
  3. fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dalam hal Merek yang akan digunakan kembali sebelumnya merupakan Merek milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.


Pasal 9

Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Harga Jual Eceran per batang atau gram yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek hasil tembakau yang dimiliki oleh Pabrik yang sama, untuk jenis hasil tembakau yang sama, baik yang berada dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor.
  2. Merek yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  3. Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya harus memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.

 


Pasal 10

(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
  1. permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir; atau
  2. hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar.
(3) Permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Terhadap masing-masing permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 11

(1) Dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.


Pasal 12

(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan nilai tertentu dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
  1. jenis hasil tembakau;
  2. golongan pengusaha hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
  3. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran.


Pasal 13

(1) Batasan Harga Jual Eceran dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
  1. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
  2. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau
  3. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan berdasarkan:
    1. pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau; atau
    2. hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar.


Pasal 14

Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.



Pasal 15

Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).



Pasal 16

Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor dan kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan Merek yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.

 


Pasal 17

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan:
  1. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); atau
  2. penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf (a).
(2) Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan:
  1. disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(3) Kepala Kantor menerbitkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui dan diterbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.


BAB IV
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
Pasal 18

Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terhadap:

  1. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a;
  2. penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b; dan/atau
  3. penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c,

untuk masing-masing Merek hasil tembakau.



Pasal 19

(1) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Keputusan penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditujukan kepada:
  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  2. Direktur; dan
  3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah.


Pasal 20

(1) Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
  1. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau tidak dipenuhi.
  2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal ini tidak dipenuhi;
  3. Desain Kemasan yang diajukan menyerupai dengan Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  5. Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya tidak memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila memiliki kesamaan atas:
  1. tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf; dan
  2. minimal 2 (dua) unsur lain dalam Desain Kemasan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.


Pasal 21

(1) Keputusan penetapan tarif yang telah diberikan oleh Kepala Kantor dapat dicabut dalam hal:
  1. Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif;
  2. telah diberikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
  3. hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, dalam hal:
    1. Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 22

(1) Merek yang telah dicabut dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
  2. tarif cukai hasil tembakau atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil tembakau yang pernah berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama; dan
  3. Harga Jual Eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan hubungan keterkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keterkaitan.


BAB V
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU

Pasal 23

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 (tiga) bulanan.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur.
(4) Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan menggunakan metode analisis monitoring Harga Transaksi Pasar sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
  1. Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram di atasnya; atau
  2. Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, Direktur memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir melalui Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang bersangkutan.
(6) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.
(7) Dalam hal atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
(8) Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
(9) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk HPTL.

       


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penetapan tarif cukainya dilakukan dengan ketentuan:

  1. memperhatikan penetapan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dan Batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau;
  3. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau; dan
  4. penetapan kembali tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 25

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 26

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI