TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 16/BC/2020
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau. |
(2) | Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas Pabrik yang bersangkutan. |
(4) | Dalam hal Pabrik hasil tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
Pasal 3
(1) | Penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik dilakukan dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. |
(2) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. |
(3) | Terhadap penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. |
(2) | Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(6) | Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. |
Pasal 5
(1) | Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada:
|
BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6
(1) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu Merek dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Pasal 7
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor. | ||||||||
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap hasil tembakau:
|
||||||||
(3) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang dilampiri dengan:
|
||||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 3 untuk Pengusaha Pabrik dan/atau Importir jenis HPTL; | ||||||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 dan angka 2 untuk Importir jenis HPTL yang telah memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris; | ||||||||
(7) | Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
(8) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk pemeriksaan laboratorium. | ||||||||
(9) | Terhadap permohonan penetapan tarif cukai produk HPTL untuk Merek baru, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus melampirkan surat pernyataan di atas materai yang cukup, yang menyatakan bahwa produk HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 8
(1) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
|
(2) | Terhadap penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan kembali dengan mengajukan permohonan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya. |
(3) | Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali Merek atau Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
Pasal 9
Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 10
(1) | Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dari Kepala Kantor. |
(2) | Penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
|
(3) | Permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Terhadap masing-masing permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 11
(1) | Dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau. |
(2) | Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. |
Pasal 12
(1) | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan nilai tertentu dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran. |
Pasal 13
(1) | Batasan Harga Jual Eceran dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau. |
(2) | Penetapan Batasan Harga Jual Eceran dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
Pasal 14
Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.
Pasal 15
Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Pasal 16
Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor dan kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan Merek yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
Pasal 17
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan:
|
(2) | Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan:
|
(3) | Kepala Kantor menerbitkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui dan diterbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. |
BAB IV
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 18
Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terhadap:
untuk masing-masing Merek hasil tembakau.
Pasal 19
(1) | Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Keputusan penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditujukan kepada:
|
(5) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 20
(1) | Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
|
(2) | Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila memiliki kesamaan atas:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris. |
Pasal 21
(1) | Keputusan penetapan tarif yang telah diberikan oleh Kepala Kantor dapat dicabut dalam hal:
|
(2) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 22
(1) | Merek yang telah dicabut dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan hubungan keterkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keterkaitan. |
BAB V
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU
Pasal 23
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 (tiga) bulanan. |
(2) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. |
(3) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur. |
(4) | Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan menggunakan metode analisis monitoring Harga Transaksi Pasar sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
|
(6) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor. |
(7) | Dalam hal atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. |
(8) | Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. |
(9) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk HPTL. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penetapan tarif cukainya dilakukan dengan ketentuan:
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI