TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 16/BC/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG
DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED)
Pasal 1
(1) | Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1. | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp116.800/kg |
2. | Tahun II, dengan, periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. | Rp109.500/kg |
3. | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. | Rp102.200/kg |
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation). |
Pasal 5
Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib penyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:
Pasal 8
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan persentase tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
Pasal 9
Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan SSPCP, Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun PDRI.
Pasal 10
Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
(1) | Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2011. |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001
Salinan Sesuai dengan Aslinya,
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b
Kepala Bagian Umum
Imik Eko Putro
NIP 19690508 198912 1 001