Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 16/BC/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG
DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached), dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached).

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED)



Pasal 1

(1) Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 100 g/m2 dengan pos tarif 5208.11.00.00;
  2. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat lebih dari 100 g/m2, tetapi tidak melebihi 200 g/m2 dengan pos tarif 5208.12.00.00;
  3. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.13.00.00;
  4. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, tidak dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.19.00.00;
  5. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.23.00.00;
  6. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.29.00.00;
  7. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat lebih dari 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan palos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5209.29.00.00;
  8. kain tenunan palos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5210.11.00.00;
  9. kain tenunan palos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5211.11.00.00;
  10. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5211.12.00.00; dan
  11. kain tenunan lainnya dari kapas, selain dari pos 5208, 5209, 5210, dan 5211 dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5212.11.00.00.


Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:


No. Periode Bea Masuk
Tindakan Pengamanan
1. Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp116.800/kg
2. Tahun II, dengan, periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp109.500/kg
3. Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp102.200/kg


Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).


Pasal 5

Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib penyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).



Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 7

Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:

  1. Formulir Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Surat Penetapan berupa surat tagihan.


Pasal 8

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan persentase tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan


Pasal 9

Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan SSPCP, Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun PDRI.



Pasal 10

Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana  tercantum pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 11

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2011.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001


Salinan Sesuai dengan Aslinya,

Sekretaris Direktorat Jenderal

              u.b

Kepala Bagian Umum



Imik Eko Putro

NIP 19690508 198912 1 001